Rabu, 15 Mei 2024 WIB

8 Kali Beraksi Curi Sepeda Motor, MAI Diringkus Polsek Delitua

Redaksi - Senin, 22 April 2024 22:00 WIB
411 view
8 Kali Beraksi Curi Sepeda Motor, MAI  Diringkus Polsek Delitua
(Foto Dok/ Polsek Delitua)
DITANGKAP:  MAI, tersangka yang sudah 8 kali beraksi berhasil ditangkap Polsek Delitua, Minggu (21/4/2024) &l
Delitua (harianSIB.com)
Polsek Delitua berhasil meringkus MAI (22) tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang sudah 8 kali beraksi, Minggu (21/4/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Pamah Gang Baru Delitua.
Panit Reskrim Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu kepada wartawan harianSIB.com menyebut MAI tertangkap mencuri sepeda motor korbannya Marzuki (37).
"Marzuki kehilangan sepeda motor di parkiran ketika mencari anaknya yang sedang menonton kuda kepang, Minggu (21/4/2024) sekira pukul 19.00 WIB," ujar Syawal, Selasa (22/4/2024) malam.
Akibat kehilangan tersebut, lanjut Syawal, korban melaporkannya ke unit Reskrim Polsek Delitua yang langsung melakukan penyelidikan.
"Kita langsung melakukan hunting di seputaran Jalan Pamah Delitua dan melihat 2 laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kita melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MAI namun rekannya S berhasil kabur," ucapnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil introgasi, tersangka mengaku sudah 8 kali beraksi sejak Juni 2023 di seputaran Delitua dan Johor," pungkas Syawal sembari menyebut kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jual Sepedamotor Hasil Kejahatan di Marketplace, 2 Tersangka Curanmor Diamankan Polisi
Diduga Lokasi Judi Tembak Ikan, Polsek Delitua Temukan Lapak Kosong
DPRD Berharap Provinsi Sumut Tidak Lagi Rangking Pertama Pengguna Narkoba di Indonesia
DPRD SU, Kapolda, Pangdam I/BB dan BNN Komit Berantas Habis Narkoba di Sumut
Nyaris Tewas Diamuk Massa, Polsek Delitua Amankan Pencuri Spesialis Bobol Rumah
Formasi Minta Kejati Sumut Usut Dugaan Pungli Rp 6 M
komentar
beritaTerbaru