Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

APK Menyalahi Aturan akan Dikenakan Sanksi

Redaksi - Senin, 12 Oktober 2020 19:17 WIB
254 view
APK Menyalahi Aturan akan Dikenakan Sanksi
Istimewa
Ilustrasi 
Simalungun (SIB)
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Simalungun, Michael Richard Siahaan, Minggu (11/10), mengingatkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye untuk tidak melakukan pelanggaran atas ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Hal itu diungkapkan Michael setelah ditemukan 2.440 APK calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yang menyalahi aturan, dengan rincian 817 spanduk, 1.564 baliho dan 59 umbul-umbul.

Pada Pasal 70 Angka 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2020, katanya, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dilarang mencetak dan memasang alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku seperti ukuran, jumlah dan lokasi.

Menurutnya, APK harus sesuai desain dan materi yang ditetapkan KPUD Simalungun. Bagi pelanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi.

Pasal 76 PKPU Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan, pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan APK dikenakan sanksi peringatan tertulis atau perintah penurunan APK dalam waktu 1 x 24 jam.

"Apabila sanksi itu tak juga dilaksanakan maka Bawaslu Simalungun dan/atau Panwaslu Kecamatan akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan alat peraga kampanye," kata Michael.

Ditambahkan, Bawaslu Simalungun telah menyurati KPUD Simalungun untuk menertibkan seluruh APK maupun alat peraga sosialisasi yang masih terpajang di lapangan. (S05/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru