Minggu, 27 April 2025

APPC Sibolga - Tapteng Minta Pemko Sibolga dan DPRD Batalkan PP Nomor 85/2021

Redaksi - Rabu, 13 Oktober 2021 20:53 WIB
544 view
APPC Sibolga - Tapteng Minta Pemko Sibolga dan DPRD Batalkan PP Nomor 85/2021
(Foto SIB/Marlon)
SERAHKAN : Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Lumbantobing disaksikan Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori menerima pernyataan sikap menolak dan memohon dibatalkan PP Nomor 85/2021 yang diserahkan Ketua APPC Sibolga Tapteng, Kastama
Sibolga (SIB)
Asosisasi Pengusaha Pukat Cincin (APPC) Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyampaikan pernyataan sikap menolak dan memohon dibatalkan PP Nomor 85/2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kepada Pemko Sibolga dan DPRD Sibolga, pada rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori di ruang rapat Kantor DPRD Sibolga, Jalan S Parman Sibolga, Senin (11/10).

Ketua APPC Sibolga Tapteng, Kastamansyah Hutabarat mengatakan keluarnya PP Nomor 85/2021 disusul turunannya Kepmen KP Nomor 86/2021 tentang harga patokan ikan untuk penghitungan pungutan hasil perikanan dan Kepmen KP Nomor 87/2021 tentang produktifitas kapal penangkap ikan telah membebani usaha perikanan tangkap.

"Penerapan biaya dari peraturan sebelumnya sudah membebani, dibarengi biaya melaut yang sudah terlalu besar, kalau naik lagi tentunya dikawatirkan investasi perikanan tangkap melalui kapal penangkap ikan yang menyerap ratusan pekerja mulai dari ABK, pekerja tangkahan, pembongkar ikan hingga pengirim dan pedagang ikan akan anjlok," katanya.

Demikian juga dengan rencana pola pengelolaan perikanan terukur dengan sistem kontrak mengatasnamakan zona fishing, industri dimana setiap pemilik kapal harus menandatangi surat penyataan mengarah pada pola ekonomi kapitalis tidak lagi berpedoman dengan nilai-nilai Pancasila, karena hanya yang memiliki peluang berusaha adalah pemilik modal besar.

"Usaha perorangan tidak lagi memiliki peluang berusaha, sehingga sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945," katanya.

Menurutnya, Pemko Sibolga dan DPRD Kota Sibolga agar menindaklanjuti pernyataan sikap ini kepada Presiden RI dan Menteri Kelautan dan Perikanan (RI) sebagai bentuk empati terhadap keberlanjutan kehidupan masyarakat perikanan tangkap dan masyarakat terkait dengan harapan dapat dikabulkan aspirasi tersebut.

Usai menerima pernyataan sikap, Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Lumbantobing mengatakan akan meneruskan permintaan APPC untuk ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.

Turut hadir perwakilan instansi terkait, pengurus HNSI, anggota DPRD Sibolga, para pengusaha dan pemilik kapal penangkapan ikan. (F2/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru