Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Akui Terlambat, Rekanan Proyek Drainase Simpang Penara-Aras Kabu Siap Didenda

Redaksi - Jumat, 26 Januari 2024 15:02 WIB
462 view
Akui Terlambat, Rekanan Proyek Drainase Simpang Penara-Aras Kabu Siap Didenda
(Foto: Dok/Riski)
TIMBUN: Pekerja dari rekanan proyek drainase Simpang Penara-Aras Kabu sedang meratakan timbunan di Beringin, Jumat (26/1/2024).
Beringin (harianSIB.com)
Rekanan yang menangani proyek drainase di simpang Penara hingga Aras Kabu, di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, siap diberikan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlambatan pekerjaan diakui untuk sisa progres pekerjaan 5 persen lagi.
"Kami akui ada keterlambatan pekerjaan pada progres 95 persen. Kami siap diberikan sanksi denda untuk hal tersebut. Karena kami bekerja secara profesional," kata perwakilan rekanan, Riski kepada wartawan saat diwawancarai, Jumat (26/1/2024), di Beringin.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Deliserdang. Kordinasinya dilakukan perbaikan atau penambahan di lapangan bila masih ada kekurangan volume.
"Sebagai informasi, sesuai kontrak panjang saluran 115 meter, dengan tinggi drainase satu sisi 3 meter dan satu sisi 2 meter. Sekarang sudah kita kerjakan panjang 118 meter telah selesai hari Selasa lalu. Walaupun begitu, kita tambahi dan diupayakan panjangnya menjadi 125 meter," terang Risky.
Selain itu, pihaknya juga sudah membeli tanah timbunan. Gunanya untuk memantapkan bangunan drainase ke sisi jalan agar padat. Sehingga nantinya bangunan drainase tidak cepat rusak.
"Jadi sekarang tukang kita lagi meratakan timbunan ke sisi bangunan drainase. Kita bertanggungjawab sepenuhnya pekerjaan ini supaya sesuai ketentuan yang disampaikan pihak Dinas SDABMBK Deliserdang," tutur Risky
Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas SDABMBK Deliserdang, Agus Salim, saat dihubungi membenarkan rekanan proyek drainase di simpang Penara sudah dikenakan denda. Sebab, tidak sesuai waktu dengan kontrak yang sudah ditandatangani.
"Ya sudah dikenakan denda itu keterlambatan pekerjaan. Masalah kualitas dan kekurangan volume sudah kami sampaikan jauh hari agar diperhatikan kualitas dan juga volume pekerjaan," tutur Agus.
Masyarakat juga perlu mengetahui tujuan proyek drainase itu ialah untuk antisipasi banjir dan menjaga aset jalan milik Pemkab Deliserdang.
"Tujuan dilakukan kegiatan pembangunan saluran drainse di Simpang Penara Aras Kabu untuk mengurangi debit banjir di sekiran desa Aras Kabu dan mengantisipasi jalan agar tidak terjadi longsor," tutur Agus.(**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru