Kamis, 02 Mei 2024

Anggota DPRD SU Anwar Sani Tarigan: Kejari Dairi Keliru Tetapkan Dirinya Terdakwa Kasus Korupsi Cetak Sawah

Akan Lakukan Upaya Hukum Untuk Mendapatkan Keadilan Sesungguhnya
Redaksi - Kamis, 06 Mei 2021 19:16 WIB
Anggota DPRD SU Anwar Sani Tarigan: Kejari Dairi Keliru Tetapkan Dirinya Terdakwa Kasus Korupsi Cetak Sawah
Foto Dok Firdaus Peranginangin
H Anwar Sani Tarigan
Medan (harianSIB.com)
Anggota DPRD Sumut H Anwar Sani Tarigan menilai Kejari (Kejaksaan Negeri) Dairi keliru menahan dan menetapkan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Simungun, Kabupaten Dairi, sehingga pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan.
"Sangat tidak tepat dijatuhkan putusan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara untuk pekerjaan cetak sawah di Desa Simungun, terhadap saya, sehingga saya akan lakukan upaya hukum," kata Anwar Sani Tarigan melalui relisnya yang dikirim kepada wartawan, Kamis (6/5) sore di Medan
Apalagi diketahui, tandasnya, pekerjaan yang disetujui oleh Kementan (Kementerian Pertanian) tersebut hanya untuk pekerjaan pematangan lahan, pengadaan bibit, pupuk dan pengadaan hand traktor bukan untuk pekerjaan cetak sawah seluas 100 hektar.
Berkaitan dengan itu, tandas politisi PDI Perjuangan ini, pihaknya perlu mengklarifikasi atas penahanan yang dilakukan Kejari Dairi terhadap dirinya yang terjadi pada, Rabu (5/5) pukul 02.00 WIB, dengan dakwaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Simungun
Dijelaskan Anwar Sani, pada tahun 2011 ada anggaran dari Kementan RI Rp 750 juta untuk percetakan sawah seluas 100 hektare dan pengadaan bibit yang diterima Kelompok Tani Maradu Kabupaten Dairi.
"Sesungguhnya anggaran tersebut disetujui hanya untuk pekerjaan pematangan lahan, pengadaan bibit, pupuk dan pengadaan hand traktor. Semula perencanaan dari pekerjaan yang diajukan, harus ada terlebih dahulu pembangunan bendungan saluran bangunan pelengkapnya," ujar Anwar Sani.
Jika bendungan tersebut tidak ada, katanya, percetakan sawah di Desa Simungun akan sia-sia, karena tidak ada air yang mengaliri hingga areal persawahan sesuai perencanaan semula.
Lagipula pada saat pekerjaan proyek itu, kata Anwar Sani, pihaknya sebagai penghubung antara kelompok tani dengan pemilik alat berat sesuai perintah Sekda saat itu. "Itu ketika saya menjabat Kepala PD Pasar Dairi," ujarnya.
Demikian penjelasan Anwar Sani mengenai kasus yang menimpa dirinya dengan tuduhan tindak pidana korupsi, sehingga pihaknya akan melakukan upaya hukum demi mendapatkan keadilan hukum yang sesungguhnya.
Eksekusi
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Dairi mengeksekusi penahanan Anwar Sani Tarigan yang merupakan terdakwa tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Simungun, Dairi ke Rutan Kelas 2B Sidikalang.
Hal itu diakui Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Andri Dharma kepada wartawan, Rabu (5/5) di ruangannya terkait penjemputan terdakwa Anwar Sani oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (Tim JPU) dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Medan, karena kondisinya kurang baik setelah mendengar penetapan penahanannya oleh Hakim Pengadilan Tipikor Medan.(*).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dishub dan Kepolisian Diminta Cek Kelalaian Kendaraan dan Lakukan Tes Urine Bagi Sopir
Anggota DPRD SU Ingatkan Pemerintah Jangan Abai Kontrol Harga Sembako Jelang Ramadan dan Idul Fitri
Jalan Nasional Karo - Dairi "Hancur-lebur", Kementerian PUPR Didesak Segera Perbaiki
Kejari Dairi dan Belawan Terapkan Restorative Justice
DPRD SU Temukan SD Negeri di Dairi tak Layak dan Berlantai Tanah
DPRD SU Temukan SD Negeri Masih Berdinding Papan, Atap Bocor  dan Berlantai Tanah di Dairi
komentar
beritaTerbaru