Sabtu, 04 Mei 2024

Bupati-Kajari-Kapolres Simalungun Teken MoU Terkait Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Redaksi - Kamis, 07 September 2023 16:47 WIB
443 view
Bupati-Kajari-Kapolres Simalungun Teken MoU Terkait Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang
TEKEN: Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (tengah), Kajari Simalungun Irfan Hervianto (kanan) dan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung memperlihatkan nota kesepahaman, di Pamatangraya, Kamis (7/9//2023). 
Simalungun (harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kepolisian Resor Simalungun melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman, di Pamatangraya, Kamis (7/9//2023).

MoU tersebut tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penandatangan dilakukan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, Kajari Simalungun Irfan Hervianto dan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung. Hadir juga Dandim 0207/Sml Hadrianus Yossy.

Kepala Inspektorat Daerah Simalungun, Roganda Sihombing dalam laporannya menyebutkan, tujuan penandatangan MoU adalah untuk memberi kepastian/kejelasan dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan, tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan APIP dan APH sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kajari Irfan menegaskan penandatangan MoU tersebut jangan sebatas seremonial, tetapi diimplementasikan secara profesional sesuai aturan yang ada.

Bupati Radiapoh Sinaga menyambut baik kegiatan penandatanganan komitmen bersama antara APIP dan APH dan berharap seluruh APIP untuk peka terhadap potensi-potensi permasalahan.

"Hubungan kerja sama lintas sektoral ini dilandasi tekad saling mendukung sesuai tugas dan fungsi yang melekat. Mari kita bangun sinergitas dengan baik. Ini wadah untuk saling berkoordinasi," kata Radiapoh.

Ia berharap dengan adanya nota kesepahaman maka bisa bekerja dengan nyaman. Semua regulasi dan payung hukumnya sudah jelas.

"Sinergitas, koordinasi dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur," urainya. (*)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Ruas Jalan di Doloksilau Simalungun Dibangun Senilai Rp 25,3 M
Bupati Simalungun akan Bangun Ruang Kelas Ponpes Al-Kautsar Panei Tongah
Bupati Simalungun Resmikan Gereja St Fransiskus Xaverius Sinaman
Bupati Simalungun Apresiasi Masyarakat Dukung Program Pembangunan
Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar LKPj TA 2023
Radiapoh H Sinaga Daftar ke Golkar Jadi Bacalon Bupati Simalungun
komentar
beritaTerbaru