Senin, 29 April 2024

DPRD Langkat RDP Lintas Komisi Bahas Larangan Ternak Lembu Masuk HGU PT Rapala

Redaksi - Selasa, 15 Maret 2022 17:39 WIB
DPRD Langkat RDP Lintas Komisi Bahas Larangan Ternak Lembu Masuk HGU PT Rapala
sumber foto : rri.co.id
Ilustrasi ternak sapi.
Langkat (SIB)
DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat Lintas Komisi A B C dan D DPRD Langkat terkait keluhan warga akibat larangan lembu masyarakat dan pemasangan 10 titik Plang/ Portal di dalam HGU PT Rapala Gebang, Langkat Senin (14/3).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A Dedek Pradesa berlangsung di ruang Banggar DPRD Langkat. Dedek mengaku salut atas kehadiran hampir seluruh komisi. Tampak hadir Dedi, Pimanta Ginting, Zulhijar, Sukardi dari Komisi A sedangkan Romelta Ginting (Komisi B), Lucky Sahputera dan Julihartono (Komisi C) serta Ajai Ismail dan Muhansar (Komisi D) dan terakhir hadri M. Bahri, Sedarita dan Salam Sembiring.

Sedangkan tim dari PT Rapala, Zulkifli MP (Kepala Departemen Kebun), Lambok Evalina Hutapea SE (Kepala Departemen Umum), Bernad Hutabarat (Estate Manager Kebun Gebang), Defriansyah Manik SH (Staf Khusus Kandir Medan) dan Beatus Rafael Lumban Gaol (Humas Kandir Medan).

Rapat sejak awal berlangsung sengit, karena masyarakat ngotot meminta pihak kebun PT Rapala mengizinkan mereka mengembalakan ternaknya di areal kebun PT Rapala. Apalagi, sebagai wakil rakyat para anggota dewan pun bersikukuh 'membela' masyarakat agar dapat beternak sebagai mata pencaharian warganya.

Sejumlah anggota DPRD meminta agar PT Rapala memberikan warga beternak di areal PT Rapala. Namun, pada akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk saling menghormati dengan memperhatikan kesepakatan yang pernah ada
Pertama pihak kebun boleh memasang portal, tapi harus betul-betul dijaga 1x 24 jam, sehingga tidak mengganggu akses keluar-masuk warga. Kedua warga boleh mengarit rumput, tapi tidak boleh memasukkan hewan ternaknya ke areal kebun PT Rapala. Sosialisasi harus terus dilakukan agar warga mengetahui semua ketentuan yang berlaku. Hewan ternak yang masuk ke areal kebun akan langsung didenda, karena hal itu jelas merugikan pihak kebun.

Selanjutnya, PT Rapala segera merealisasikan kesepakatan tentang bantuan mesin pemotong/pencacah rumput. (A-7/f)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPRD Sumut Gelar RDP Bersama Dishub Sumut dan Instansi Terkait
Sebulan Tangkap 9 Penyalahguna Narkoba, Warga Kecamatan Bandar Apresiasi Kinerja Polsek Perdagangan
PTPN-2 Berubah Jadi PTPN-1 Region 1, Tetap Pertahankan Aset yang Dikuasai Pihak Lain
DPRD SU Minta Menteri ATR/BPN Segera “Turun Gunung” ke Sumut “Gebuk” Mafia Tanah
AHY Ditunggu Kinerja Nyatanya Memberantas Mafia Tanah di Sumut
BNN Kabupaten Simalungun Amankan 4 Pelaku Sabu
komentar
beritaTerbaru