Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 13 Mei 2025

Galian Kabel Optik di Jalinsum Kotapinang Resahkan Pengguna Jalan

Redaksi - Jumat, 21 Oktober 2022 18:37 WIB
293 view
Galian Kabel Optik di Jalinsum Kotapinang Resahkan Pengguna Jalan
(Foto: SIB/Rudi Afandi Simbolon)
Material galian lubang kabel optik di Jalinsum Simaninggir, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, ditumpuk hingga meluber ke badan jalan, Rabu (19/10).
Kotapinang (SIB)
Aktivitas penggalian lubang untuk kabel optik di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kotapinang, mulai dari Kelurahan Kotapinang hingga Desa Mampang dikeluhkan masyarakat, khususnya pengguna jalan.

Pasalnya, material galian yang ditumpuk-tumpuk membuat badan jalan menjadi sempit.

Pengamatan wartawan, Kamis (20/10), proses penggalian lubang hingga kini masih berlangsung di ruas Jalinsum Simaninggir, Kelurahan Kotapinang.

Para pekerja menumpuk material tersebut hingga ke badan jalan, sehingga terjadi penyempitan.

Sementara itu, pada beberapa titik yang sudah selesai dikerjakan, lubang tersebut hanya ditutup begitu saja, tidak dilakukan pemadatan. Akibatnya, sisa galian tersebut tampak masih menumpuk.

Warga setempat, Suryadi, (41) mengatakan, akibat material galian itu, pejalan kaki tidak dapat melintas, karena terhalang timbunan tanah.

Parahnya kata dia, di saat cuaca panas, ruas jalan itu penuh abu dan ketika hujan becek dan jorok.

“Nggak ada tanggung jawab mereka ini. Selesai digali dibiarkan saja begitu, bukannya dipadatkan kembali,” kata Romadhon Hasibuan, warga lainnya.

Keluhan serupa diutarakan Anggota DPRD Kabupaten Labusel, Bayanuddin Dalimunthe.

Menurutnya, Kementerian PUPR seharusnya tidak sembarangan memberikan ijin penggalian di jalan, tanpa pengawasan ketat.

“Banyak proyek galian kabel optik di jalan yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Tapi tidak ada tindakan. Aktifitas galian ini sangat mengganggu dan meresahkan. Belum lagi kerusakan yang ditimbulkan,” kata Bayanuddin.

Dia pun mendesak Kementerian PUPR untuk menghentikan pekerjaan tersebut.

Menurutnya, jika prosedur tidak dapat dilaksanakan, sebaiknya tidak diberikan ijin. (SS18/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru