Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Gubernur Edy Rahnayadi Teken Perpanjangan PPKM di Sumut Hingga 2 Agustus

Redaksi - Selasa, 27 Juli 2021 17:45 WIB
197 view
Gubernur Edy Rahnayadi Teken Perpanjangan PPKM di Sumut Hingga 2 Agustus
f:iskandar/mistar
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Medan (SIB)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menandatangani Instruksi Gubernur terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus mendatang.

“Sudah diteken,” kata Edy saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (26/7).

Disebutkan, Instruksi Gubernur tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Dalam Inmendagri itu, maka kegiatan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut/barbershop, dan usaha sejenis lainnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.

Sementara itu, supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

“Ada penjualan yang sifatnya seperti warung makan, bengkel semua itu bisa dibuka sampai jam 20.00 WIB,” ujarnya.

Terkait penyekatan di Kota Medan yang menerapkan PPKM Level 4 tetap diberlakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Penyekatan masih lah. Yang dilakukan penyekatan kan di level 4, sedangkan level lain kan tidak. Hanya saja, pemberlakuan ekonomi sedikit dilonggarkan,” pungkasnya. (A13/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru