Nias Selatan (harianSIB.com)
Wakil Bupati Nias Barat, Era Era Hia menghadiri Rapat Koordinasi Forum Kepala Daerah (Forkada) se-Kepulauan Nias, di Walo Green Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (21/4/2022).
Era Era Hia mengatakan rapat Forkada se-Kepulauan tersebut, sebagai tindak lanjut kegiatan roving seminar kekayaan intelektual yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada 13 April 2022, untuk mempercepat pembangunan ekonomi wilayah berbasis kekayaan intelektual.
"Adapun agenda rapat itu di antaranya, pemanfaatan kekayaan intelektual dalam pembangunan, kegiatan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan hal yang timbul," ujarnya.
Dikatakannya, materi rapat ialah pemanfaatan intlektual dalam pembangunan yang spesifikasinya berupa Peraturan Bupati tentang SBU dan Pemanfaatan Kekayaan Intlektual masing-masing Kabupaten/Kota, kemudian Standarnisasi Biaya Umum (SBU) dalam penentuan SSH dan stabilitas Harga kebutuhan pokok jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
"Merujuk pada Keppres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan inovasi Nasional tersebut, maka kita juga harus membuat peraturan turunan secara bersama-sama. Minimnya penelitian maka minim juga hasil yang hendak kita capai, maka perlu penelitian secara komprehensif. Sangat logis bila standar biaya berbeda di setiap daerah, maka sangat setuju bila ada pemahaman dan persepsi yang sama yang berguna untuk mendukung pembangunan daerah," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Forkada se-Kepulauan Nias, Hilarius Duha, yang juga merupakan Bupati Nias Selatan pada kata sambutannya menyinggung temuan-temuan BPK pada pengelolaan keuangan masing-masing kabupaten/kota. Untuk itu, ia mengajak agar seluruh pihak terkait mampu memanajemen dengan baik agar hasilnya juga lebih baik.
"Manajemen yang baik hasilnya pasti baik. Sebaliknya jika kurang baik hasilnya juga mungkin saja kurang baik," katanya.
Untuk itu, disampaikan agar kabupaten dan kota Pulau Nias harus terkonektifitasi pada masing-masing daerah, karena harus ada standarnisasi manajemen harga meskipun tidak bisa memungkiri persoalan yang dihadapi berbeda-beda.
"Kendala yang sering kita alami adalah ketika kita sudah tetapkan tetapi kemudian baru ada peraturan. Misalnya, penggunaan aplikasi dan lain sebagainya. Kekayaan intlektual kita yang harus terlindungi, maka hal ini mesti ada tindakan bersama yang kemudian kita sampaikan kepada kementerian Hukum dan HAM dan kementrian Pertanian," ujarnya
Bupati Nias Arota Lase juga setuju dengan konsep Standarnisasi Biaya Umum, serta rencana peraturan dalam Pemanfaatan Kekayaan Intlektual daerah sebagai acuan dalam pembangunan.
Hadir juga pada rapat itu di antaranya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha, sejumlah Sekda, staf ahli, Asisten dan Kepala OPD se-Kepulauan Nias. (*)