Selasa, 30 April 2024

Hakim Tinjau Obyek Perkara Gugatan Warga SBC Terhadap PT Paradep dan Wali Kota Pematangsiantar

Redaksi - Sabtu, 06 April 2024 18:53 WIB
Hakim Tinjau Obyek Perkara Gugatan Warga SBC Terhadap PT Paradep dan Wali Kota Pematangsiantar
Foto SIB/Ekoinra Siahaan
TURUN KE LOKASI : Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang, didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, turun ke lokasi objek perkara, kompleks SBC di Jalan Pattimura, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar
Pematangsiantar (SIB)
Gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) terhadap PT Paradep (Tergugat I) dan Wali Kota Pematangsiantar (Turut Tergugat I) memasuki babak baru. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar mulai menggelar sidang lapangan, Jumat (5/4).

Ketua majelis hakim, Rinto Leoni Manulang didampingi hakim anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, turun ke lokasi obyek perkara dalam hal ini komplek SBC di Jalan Pattimura, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

Sidang lapangan itu dihadiri Joni Monang dari pihak penggugat didampingi Penasehat Hukum, Muliaman Purba. Sedangkan Tergugat I, PT Parade dikuasakan kepada Aleks Harefa dan Wali Kota Pematangsiantar dikuasakan kepada, Eka Fridayani Sialoho. Sementara, Tergugat II, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar tampak tidak hadir.

Setelah meninjau obyek perkara seluas 1.620 meter persegi, majelis hakim sempat bertanya terkait keberadaan rumah di atas lahan yang dipermasalahkan. “Apakah rumah di atas lahan ini termasuk bagian yang digugat?” tanya Rinto Leoni Manullang.

Joni Monang menyatakan tidak, karena yang digugat bukan bangunan atau rumah melainkan terkait perubahan fungsi lahan. Jawaban berbeda disampaikan pihak PT Paradep melalui kuasa hukumnya, Aleks Harefa. Rumah itu disebut bagian dari obyek perkara.

Majelis Hakim kemudian menutup sidang lapangan dan akan dilanjutkan dua pekan ke depan, atau Kamis (25/4) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak penggugat.

Sementara, penasehat hukum penggugat, Muliaman Purba kepada SIB mengatakan, sidang lapangan pada dasarnya hanya untuk menentukan dimana obyek perkara dan objek perkara memang tanah tergugat yang sudah berubah fungsi.

"Perubahan fungsi tanah itu yang kita gugat karena sudah merugikan orang lain. Jadi, hakim tentu melihat sudah sejauh mana penggunaan fungsi lahan yang merugikan orang lain itu," ujar Muliaman Purba.

Terkait perubahan fungsi lahan, Muliaman Purba mengatakan telah terbukti dengan adanya empat bus yang mangkal di lokasi yang disebut pihak Penggugat sebagai terminal bayangan dan itu tidak diperbolehkan.

"Untuk itu, lahan kita minta supaya dikembalikan kepada fungsi semula. Kami melakukan gugatan bukan terkait dengan batas rumah milik Paradep. Kita gugat penyalahgunaan fungsi lahan. Itu yang kita katakan perbuatan melawan hukum. Sehingga merugikan warga akibat adanya bus keluar masuk kompleks yang kalau malam hari padat dengan bus PT Paradep,” kata Muliaman Purba.

Sementara, Joni Monang mengatakan, saat sidang lapangan itu, yang mangkal di lokasi perkara hanya ada empat bus ukuran besar. Berbeda dibanding hari biasa sampai puluhan bus. Sehingga, kondisi itu dikatakan seperti sudah dikonsep.

“Bahkan, biasanya ada kursi dan meja panjang di belakang loket Bus Paradep untuk tempat kumpul-kumpul. Tadi memang tidak ada dan bersih. Sedangkan warga yang hadiri menyaksikan sidang lapangan, selain pemilik atau penghuni, penyewa ruko, juga perwakilan lainya, jumlahnya sekitar 60-an orang,” kata Joni Monang. Terpisah, Penasehat Hukum Aleks Harefa membenarkan pandangan tentang Penggugat dengan Tergugat, berbeda soal keberadaan rumah di lahan yang dimasalahkan. Namun demikian, pihak Tergugat menyatakan, itu akan dijadikan Majelis Hakim sebagai kesimpulan pada keputusan.

“Jadi, kita lihat nanti kesimpulan pada putusan Majelis Hakim,” kata Aleks yang juga mengatakan bahwa saat sidang lapangan itu, bus Paradep memang sepi. Namun, setelah sidang lapangan selesai, ada bus masuk untuk antar jemput penumpang.(**)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Majelis Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Kadis Kesehatan Sumut
Hari Ini Sidang Gugatan Pileg Dimulai, MK Siagakan Dokter-Vitamin untuk Hakim
Wesly Silalahi SH MKn Mendaftar ke PDIP jadi Balon Wali Kota Pematangsiantar
Gerindra Belum Buka Penjaringan Balon Wali Kota Pematangsiantar
5 Kandidat Bacalon Wali Kota dan 2 Wakil Wali Kota Pematangsiantar Daftar ke Partai Golkar
Empat Bacalon Wali Kota Pematangsiantar Mendaftar ke Partai Golkar
komentar
beritaTerbaru