Kamis, 02 Mei 2024

Hingga Desember 2020, Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Sumut II Capai 96,81 Persen

Redaksi - Rabu, 30 Desember 2020 20:30 WIB
Hingga Desember 2020, Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Sumut II Capai 96,81 Persen
Internet
Ilustrasi pajak
Pematangsiantar (SIB)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II Romadhaniah mengungkapkan, pencapaian dan pertumbuhan penerimaan pajak, hingga, Senin (28/12) sebesar 96,81 persen atau di atas penerimaan nasional, hanya berkisar 85,99 persen, dengan pertumbuhan netto (sampai dengan Desember 2020 sebesar -7,68 persen dan pertumbuhan netto (data to date) -5,01 persen.

Lanjutnya, untuk target penerimaan pajak sebesar Rp 1.198.823.386.174.990, sedangkan di Kantor Wilayah DJP Sumut II Rp 5.039.356.288.000. Sementara itu realisasi penerimaan netto 2020 untuk nasional sebesar Rp 1.030.871.890.612.150 dan Kanwil DJP Sumut II Rp 4.878.880.334.714. Dari beberapa Kantor Pajak Pratama (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut II , ada empat KPP yang penerimaan pajaknya sudah 100 persen dari target yang telah ditentukan seperti,KPP Rantauprapat, Tebingtinggi, Balige dan Padangsidempuan. Hal itu sesuai berdasarkan siaran pers yang diterima SIB, Selasa (30/12).

"Penerimaan pajak tersebut berasal dari PPH dan PPN dan apabila dibandingkan dengan target Tahun 2019 lalu sebesar Rp 6,3 triliun di Tahun 2020 turun menjadi Rp 5,03 triliun untuk target penerimaan pajak , di tengah-tengah masih terjadinya pandemi Covid-19. Direktorat Jenderal Pajak, banyak memberikan insentif-insentif kepada wajib pajak, baik untuk UMKM dan beberapa pengusaha yang terdampak oleh pandemi Covid-19," ujarnya.

Untuk bisa memperoleh penerimaan pajak sesuai dengan target , pihaknya tetap berupaya bisa mencapai target dengan berbagai cara, dari berbagai sektor dominan, baik sektor perdagangan, industri pengolahan, pertanian, perkebunan, jasa perantara keuangan termasuk dari administrasi pemerintahan.Selain itu diharapkannya, untuk memberikan usaha yang terbaik dan mendoakan bersama, agar target yang diamanahkan dengan tetap menjaga integritas. Serta di sisa waktu hingga akhir Desember 2020, bendahara instansi pemerintah daerah, segera menyetorkan pajaknya. (S04/c)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kanwil DJP Sumut II Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp 7, 8 Triliun Tahun 2023
Pemprov Sumut Gandeng Kejaksaan Optimalkan Penerimaan Pajak
Hingga 24 Agustus Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut I Rp 17,85 Triliun
Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Sumut-II Terealisasi Rp 5,550 Triliun
Penerimaan Pajak Netto Kanwil DJP Sumut I Rp 18,76 Triliun
Kanwil DJP Sumut I Peringkat Pertama soal Penerimaan Pajak 2022
komentar
beritaTerbaru