Kamis, 02 Mei 2024

Insentif Nakes RSUD Doloksanggul Sudah Dibayarkan Rp 1,6 M

Redaksi - Kamis, 07 Oktober 2021 20:40 WIB
Insentif Nakes RSUD Doloksanggul Sudah Dibayarkan Rp 1,6 M
Foto Dok/SIB
RSUD Doloksanggul
Humbahas (harianSIB.com)

Pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dilakukan dengan transparan dan tetap mengacu pada aturan dan peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Direktur RSUD Doloksanggul dr Netty Iriani Simanjuntak kepada wartawan, termasuk jurnalis Koran SIB Frans Simanjuntak, di Doloksanggul, Kamis (7/10/2021).

Netty yang saat itu didampingi Kabag TU RSUD Doloksanggul dr Happy Depari dan Ketua Tim Verifikator Insentif Nakes RSUD Doloksanggul dr Hendri Manalu mengatakan, pembayaran insentif nakes tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

“Saya tetap tekankan dan kasih petunjuk kepada seluruh manajemen agar pembayaran insentif nakes Covid-19 dikerjakan sesuai KMK. Saya selalu ingatkan mereka (manajemen) jangan sentuh itu sepeser pun. Dan saya selalu yakini, tidak ada manajemen saya yang melakukan di luar apa yang saya sampaikan. Jadi sekali lagi saya sampaikan, kami bekerja sesuai dengan KMK itu. Di luar dari situ tidak bisa,” kata Netty.

Netty menambahkan, dalam menerapkan KMK, pihaknya memiliki sejumlah kendala. Salah satunya, kata dia, dalam KMK pihak manajemen rumah sakti tidak ikut mendapatkan insentif. Kata dia, dalam KMK yang berhak mendapatkan insentif hanya nakes yang bertatap muka langsung dengan pasien Covid-19. Selebihnya tidak berhak untuk mendapatkan insentif.

“Jadi memang kami akui, KMK ini kalau di lapangan banyak kali kelemahannya. Dan salah satu korbannya kami lah manajemen (tidak ikut mendapatkan insentif). Seperti yang saya sampaikan, di KMK regulasinya sudah mereka yang tentukan. Siapa yang dapat, bagaimana proses penghitungannya. Salah satu contoh, petugas gizi dan petugas apotek itu kan, setiap hari melayani pasien Covid-19. Tapi secara regulasi,mereka tidak dapat. Dan kalau kami kasih, kami yang kena. Sedangkan manajemen tidak dapat. Karena sesuai peraturan KMK, harus yang bertatap muka langsung dengan pasien Covid,” jelasnya.

Lebih lanjut Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Humbahas itu menyampaikan, teknis proses pencairan dana insentif nakes telah melalui sosialisasi oleh manajemen kepada seluruh nakes di RSUD Doloksanggul.

“Kembali saya pertegas, tidak ada potongan sama sekali. Bahkan besaran yang diterima nakes juga sudah tertera pada sistem aplikasi yang sudah dibuat sesuai KMK dan uangnya langsung ditransfer ke rekening masing-masing,” pungkasnya.

Ketua Tim Verifikator Insentif Nakes RSUD Doloksanggul dr Hendri Manalu menguraikan total pagu insentif nakes di RSUD Doloksanggul yang sudah terklaim mulai dari tahun lalu hingga Juni 2021 sebesar Rp1,6 miliar, dari pagu Rp2,9 miliar. Sementara jumlah nakes yang menerima insentif mulai Januari-Agustus 2021 sebanyak 347 orang dengan indeks insentif, dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat/bidang Rp7,5 juta, dan Nakes lainnya sesuai kebutuhan.

Lebih lanjut disampaikan, pagu tertinggi insentif terdapat pada Juli 2021 dengan pasien 74 orang. Untuk insentif dokter spesialis nominal pagunya Rp1,11 miliar, dokter umum Rp740 juta, perawat/bidang Rp4,44 miliar dan Nakes lainnya sesuai kebutuhan.

"Untuk pembayaran insentif nakes bulan Agustus dan September sudah kita usulkan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Humbang Hasundutan. Mudah-mudah dalam waktu dekat segera dibayarkan,” harapnya.

Sementara, Kabag TU RSUD Doloksanggul dr Happy Depary menyampaikan, manajemen rumah sakit selalu bekerja dengan profesional sesuai dengan SOP yang berlaku, terlebih dalam menangani pasien suspek/konfirmasi Covid-19. Pihaknya harus tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk dalam menentukan status pasien hingga pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19.

“Kita tetap bekerja sesuai dengan KMK Nomor HK.01.07/Menkes/4834/2021 tentang protokol penatalaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19. KMK itulah yang menjadi patokan kita dalam menangani pasien, baik yang meninggal baru tersuspek Covid-19 maupun pasien yang sudah terkonfirmasi positif melalui tes PCR,” pungkasnya. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hari Pertama Masuk Kerja, Wabup Humbahas Sidak ke MPP dan RSUD Doloksanggul
Bupati Humbahas Copot Direktur RSUD Doloksanggul
Bupati Humbahas Copot Direktur RSUD Doloksanggul
Bupati Humbahas Ingatkan Jangan Ada Permainan Apapun di RSUD Doloksanggul
Dalam Percakapan WhatsApp, Bupati Disebut-sebut Telah Menunjuk Penyedia Barang Proyek Pengadaan di RSUD Doloksanggul
Dalam Percakapan WhatsApp, Bupati Disebut-sebut Telah Menunjuk Penyedia Barang Proyek Pengadaan di RSUD Doloksanggul
komentar
beritaTerbaru