Kajati Sumut Didesak Segera Perintahkan Kejari Pematangsiantar Eksekusi Manotar Ambarita


153 view
Kajati Sumut Didesak Segera Perintahkan Kejari Pematangsiantar Eksekusi Manotar Ambarita
Foto: Ist/harianSIB.com
Lihardo Sinaga SH MH CPArb CPM didampingi  dan Ipan Sinaga SH kepada SIB di Medan, Kamis (23/2).
Medan (SIB)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto SH MH didesak agar memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar untuk mengeksekusi Manotar Ambarita, terdakwa kasus penipuan yang telah divonis Mahkamah Agung (MA) RI selama 2 tahun penjara.
Pasalnya, Sarolim Sinaga selaku korban melalui kuasa hukumnya telah menyurati Kejari Pematangsiantar untuk memberikan informasi keberadaan terdakwa serta mendesak jaksa untuk eksekusi terdakwa, namun hingga saat ini surat tersebut tidak direspon.
"Kami mendesak Kajati Sumut untuk segera memerintahkan Kejari Pematangsiantar melakukan eksekusi terhadap terdakwa Manotar Ambarita. Sebelumnya kami telah menyurati Kejari Siantar tapi surat kami tidak ditanggapi," ucap Lihardo Sinaga SH MH CPArb CPM didampingi Rahmad Sidik SH CPArb CPM dan Ipan Sinaga SH kepada SIB di Medan, Kamis (23/2).
Menurutnya, Jaksa harus segera melaksanakan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap itu sesegera mungkin. Karena dikuatirkan terdakwa dapat mengulangi perbuatan pidana kepada korban.
"Sebagaimana disampaikan sebelumnya, Kejari Pematangsiantar tidak segera melaksanakan eksekusi putusan tersebut. Kami menduga karena ada dugaan permainan sebab terdakwa mempunyai perusahaan bernama PT Siparanak Gabe Maduma (SGM) yang bergerak dibidang penebangan/pemanfaatan kayu pada 2018 di Kabupaten Karo," jelas Lihardo.
Padahal, lanjut Lihardo, Sarolim Sinaga selaku korban telah proaktif memberikan informasi tentang keberadaan terdakwa kepada Kejari Pematangsiantar, tetapi hingga saat ini belum dieksekusi dan terdakwa bebas berkeliaran.
"Sebelumnya kita telah menyurati Kejari Pematangsiantar tertanggal 9 Februari 2023. Tetapi surat kita itu tidak ditanggapi. Oleh karena itu, kita secara resmi telah melaporkan peristiwa itu dan meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung melalui surat nomor 012/LO-LS,SH&R/L-MPH/II/2023 tertanggal 17 Februari 2023," terang Lihardo.
Lebih lanjut Ipan Sinaga menambahkan, pihaknya berharap agar Kejaksaan RI segera mengeksekusi terdakwa demi kepastian hukum yang didapat oleh korban.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, Kejati Sumut akan segera memberitahu kepada Kejari Pematangsiantar untuk segera melakukan eksekusi.
"Kita akan segera memberitahu ke Kejari Pematangsiantar untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Kasi Penkum Kejati Sumut itu.
Sebagaimana diketahui, Manotar Ambarita sendiri sempat dinyatakan tidak terbukti bersalah atau bebas oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada sidang yang digelar 6 Januari 2020.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) masa itu, Heri Santoso melakukan upaya kasasi. Pada tingkatan kasasi, Manotar Ambarita terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana.
Ia terbukti mengimingi korbannya, Sarolim Sinaga dengan keuntungan dalam proyek pengerjaan pelepasan hutan untuk kawasan relokasi Gunung Sinabung di Siosar, Kabupaten Karo. Dalam kasus ini korban merugi sekitar Rp 1,1 miliar setelah janji palsu yang diberikan Manotar Ambarita.
Dalam amar putusan kasasi, Hakim Ketua Dr Suhadi SH MH menyatakan dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar tersebut.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 258/Pid.B/2019/PN Pms tanggal 6 Januari 2020 tersebut.
Terdakwa Manotar Ambarita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Manotar Ambarita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa ditahan. (A3/a)



Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com