Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Mei 2025

Kapolsek Perdagangan Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Redaksi - Kamis, 07 Juli 2022 14:27 WIB
485 view
Kapolsek Perdagangan Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice
Foto : Dok/Humas Polres Simalungun
DAMAIKAN : Polsek Perdagangan mendamaikan kasus pencurian getah karet seberat 1 Kg melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau restorative justice di Aula Mako Polsek Perdagangan, Senin (4/7).
Simalungun (SIB)
Polsek Perdagangan mendamaikan pelaku pencuri getah karet 1 Kg dengan korban melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau restorative justice di Aula Mako Polsek Perdagangan, Senin (4/7).

Kapolsek Perdagangan, AKP Josia, menerangkan, sebelum terjadi perdamaian kasus pencurian itu dilaporkan pihak PTPN III Perkebunan Bandar Betsy Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun sesuai laporan polisi nomor LP/158/VII/2022/Simal/Perdagangan, 3 Juli 2022.

"Terlapornya atau tersangkanya berinisial MUJ (62) warga Huta VI Suka Jadi Nagori Tanjung Hataran Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun," katanya.

Setelah itu, Kapolsek mencoba memediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak dengan turut disaksikan perangkat nagori di Mako Polsek Perdagangan.

"Saat itu tersangka MUJ menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor atau korban (PTPN III Perkebunan Bandar Betsy). MUJ berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan jika suatu saat mengulangi lagi perbuatannya dan kemudian tertangkap maka akan diproses sesuai penegakan hukum yang berlaku," katanya.[br]

Lalu sambung Kapolsek, pihak PTPN III Perkebunan Bandar Betsy menerima permohonan maaf dari terlapor dengan ketentuan para terlapor tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Pihak PTPN III Perkebunan Bandar Betsy bersedia mencabut pengaduannya. Adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut dilampirkan dalam surat pernyataan dilengkapi materai," ucapnya.

Adanya perdamaian kedua belah pihak secara kekeluargaan, Kapolsek Perdagangan menyelesaikan kasus pencurian itu melalui retorative justice sebagaimana Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. (D5/d)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru