Jumat, 03 Mei 2024

Ketua KTH Nataho Sibuntuon Lestari Minta Pelaku Pengkoakan Getah Pinus di Dusun II Sibuntuon Ditindak Tegas Karena Tidak Ada Izinnya

Redaksi - Senin, 05 Juni 2023 20:49 WIB
409 view
Ketua KTH Nataho Sibuntuon Lestari Minta Pelaku Pengkoakan Getah Pinus di Dusun II Sibuntuon Ditindak Tegas Karena Tidak Ada Izinnya
Net/harianSIB.com
Ilustrasi pengkoakan atau penderesan getah pinus
Tapanuli Utara (SIB)
Tanaman pinus yang berada di hutan pinus di Dusun II Sibuntuon Desa Simanungkalit Kecamatan Sipoholon terancam rusak, akibat saat ini terjadinya aktivitas pengkoakan atau penderesan getah pinus dilakukan oleh kelompok yang tidak memiliki izin. Hal itu disampaikan oleh Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Nataho Sibuntuon Lestari, Betmen Simanungkalit.
"Pemegang izin resmi pengkoakan atau penderesan getah pinus di Dusun II Sibuntuon Desa Simanungkalit Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara adalah KTH Nataho Sibuntuon Lestari sejak tahun 2021. Namun sejak Januari 2023 kemarin, kelompok yang melakukan pengkoakan getah pinus di Dusun II Sibuntuon itu bukan lagi dari KTH Nataho Sibuntuon Lestari. Tetapi dilakukan oleh kelompok yang tidak memiliki izin resmi, " jelas Ketua KTH Nataho Sibuntuon Lestari kepada wartawan, Jumat (2/6) lalu.
Betmen Simanungkalit mengungkapkan, pengkoakan atau penderesan getah pinus yang terjadi sekarang ini di Dusun II Sibuntuon Desa Simanungkalit Kecamatan Sipoholon ,bukan lagi dikerjakan oleh KTH Nataho Sibuntuon Lestari sejak Januari 2023 kemarin.
" Yang melakukan pengkoakan getah pinus di hutan pinus Dusun II Sibuntuon Desa Simanungkalit saat ini adalah kelompok yang tidak memiliki izin resmi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XII Tarutung Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Makanya kita minta sikap tegas pihak KPH XII untuk menyelesaikan masalah ini, " ungkapnya.
Atas kondisi itu, dia meminta, supaya aktivitas pengkoakan getah pinus yang terjadi di Dusun Sibuntuon saat ini diberhentikan dan pelakunya ditindak tegas oleh pihak KPH XII Tarutung Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Sebab pengurus kelompok yang melakukan pengkoakan getah pinus yang sekarang ini sama sekali tidak ada memiliki surat izin resmi dari KPH XII Tarutung Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
"KTH Nataho Sibuntuon berdiri sejak tahun 2021. Masa berlaku izin kami sampai 35 tahun lamanya. Lahan untuk pengkoakan getah pinus seluas 75 Ha. Makanya kita dari pengurus KTH Nataho Sibuntuon Lestari selaku pemegang izin resmi, berharap supaya pengkoakan getah pinus di Dusun II Subuntuon Desa Simanungkalit diberhentikan. Kita juga meminta para pelaku pengkoakan getah pinus yang tidak memiliki izin itu ditindak tegas., " tuturnya.
Menurutnya, bila dibiarkan pengkoakan getah pinus itu terus terjadi, maka kondisi tanaman pinus di Dusun II Sibuntuon itu dikwatirkan akan cepat rusak. Karena pengkoakan batang pinus itu sudah dilakukan tidak sesuai aturan.
"Pengurus dan pelaku pengkoakan sekarang membawa - bawa nama KTH Nataho Sibuntuon Lestari tanpa ada akte perubahan. Pengurus baru dibentuk mereka tanpa ada akte perubahan. Kalau surat izin resmi KTH ini masih kami yang memegang. Stempel asli masih kami yang memegang. Namun mereka diduga memiliki stempel juga yang diduga mereka cetak sendiri. Kemudian nota pengiriman barang tidak ada lagi diberitahukan kepada kami selaku pemegang surat izin resmi. Saya tegaskan disini, pengurus KTH Nataho Sibuntuon Lestari ini tidak ada pergantian pengurus, " jelasnya.
Menurutnya, getah pinus hasil pengkoakan tidak bisa diberangkatkan tanpa diketahui oleh pengurus yang memiliki izin.
"Hal ini, sudah rutin kami laporkan ke KPH XII Tarutung namun tidak ada juga tindak lanjut. Hal ini sudah kami laporkan sejak Januari 2023 namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya, " ungkapnya.
Maka dari itu, dia mengharapkan, ketegasan dari pihak KPH XII Tarutung Dinas Kehutanan Provinisi Sumatera Utara untuk menyikapi hal ini.
"Kalau memang tidak ada tindakan tegas, kami akan melanjutkan ini ke penegak hukum. Jangan nanti ada masalah di belakangan hari, nama kami selaku pengurus dari KTH Nataho Sibuntuon Lestari jadi terseret - seret ke rana hukum. Maka dari itu, kami meminta supaya pengkoakan getah pinus yang terjadi di Dusun II Sibuntuon itu diberhentikan, " ungkapnya.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XII Tarutung Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Tumpal Simaremare yang dikonfirmasi SIB mengatakan, terkait hal itu pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Kepala KPH XII. (F3/r).



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru