Kamis, 02 Mei 2024

Mall Pelayanan Publik Dibangun di Humbahas dengan Biaya Rp 6,3 Miliar Lebih

Redaksi - Selasa, 20 September 2022 20:52 WIB
813 view
Mall Pelayanan Publik Dibangun di Humbahas dengan Biaya Rp 6,3 Miliar Lebih
Foto SIB/Frans Simanjuntak
KERJAKAN : Para pekerja tampak sedang mengerjakan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di pusat Kota Doloksanggul, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Selasa
Humbahas (harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman telah memulai pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di pusat Kota Doloksanggul, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Humbahas Anggiat Manullang, melalui PPK Pembangunan MPP Humbahas Boima Tambunan kepada wartawan, Selasa (20/9/2022) di ruang kerjanya menjelaskan, biaya pembangunan MPP itu, bersumber dari APBD Kabupaten Humbahas TA 2022 dengan nilai kontrak Rp6.361.026.874,74 yang dikerjakan oleh PT Bina Karya Sejati, dengan Konsultan Perencana PT Mataram Surya Cipta dan Konsultan Supervisi CV Jou Lau Utama.

Lebih lanjut disampaikan, sesuai dengan isi kontrak, waktu pelaksanaan pembangunan MPP itu telah dimulai sejak 1 September 2022 dan berakhir 31 Desember 2022 atau selama 122 hari kalender. Kata dia, design atau bentuk MPP itu nantinya akan dibangun bertingkat dengan panjang 34,23 meter dan lebar 18 meter. Di dalam bangunan itu akan dibagi 22 stand atau loket pelayanan kepada masyarakat.

“Selama pembangunan Mall Pelayanan Publik itu, kita dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menempatkan beberapa pengawas di lokasi proyek bangunan. Begitu juga dari pihak konsultan. Kita selalu melakukan kontrol melalui time schedule proyek yang setiap minggu kita evaluasi. Apabila tidak sesuai dengan time schedule nya, kita akan langsung memberikan SP I (surat peringatan I) kepada pihak rekanan. Namun sejauh ini, kita melihat seluruh tahapan pengerjaan masih sesuai dengan schedule nya,” kata Boima.

Lebih lanjut Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman itu mengatakan, pembangunan MPP diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan tanpa mengurangi kualitas maupun mutu proyek.

“Pembangunan Mall Pelayanan Publik ini termasuk proyek strategis, karena memang baru empat unit di Sumatera Utara. Jadi kita sangat berharap, proyek ini selesai tepat waktu tanpa mengurangi kualitas, supaya nantinya benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.[br]

Sebelumnya Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor melalui Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Drs Rudolf Manalu menjelaskan, Pemkab Humbahas akan melaksanakan reformasi pelayanan publik. Hal ini merupakan komitmen Pemkab Humbahas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang saat ini menjadi sorotan masyarakat kepada jajaran birokrasi pemerintah.

Rudolf menjelaskan, sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, keberadaan instansi pelayanan publik yang tersebar dan tidak terintegrasi, ketidakpastian, waktu dan biaya yang mengakibatkan pelayanan terlalu prosedural dan kurang profesional sehingga mengeluarkan biaya yang tinggi bagi masyarakat. Atas dasar pertimbangan itulah, kata dia, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor membuat suatu terobosan dan inovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pembangunan MPP di Humbahas.

“Mal Pelayanan Publik atau MPP adalah suatu pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, BUMN/BUMD, serta swasta secara terpadu pada satu tempat dan dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, kenyamanan, keamanan, pelayanan, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha,” katanya.

Lebih lanjut diuraikan, adapun tujuan pendirian MPP di Humbahas adalah untuk mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan publik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD dalam satu gedung, menyederhanakan persyaratan, prosedur dan sistem pelayanan publik, meningkatkan komitmen, kerja sama dan sinergi antara penyelenggara layanan dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan layanan publik.

Selanjutnya, memberikan kemudahan kepada pengguna layanan dalam memproses layanan dalam satu gedung, meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel serta bebas dari pungutan liar. Dan terakhir mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Lebih lanjut disampaikan, gambaran instansi pelayanan publik yang nantinya dibentuk terdiri dari, 9 instansi Pemkab, 1 instansi Pemprovsu, 7 instansi vertikal, dan 6 BUMN/BUMD. Ke 6 instansi Pemkab itu terdiri dari, Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, BPKPAD, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PKP, Dinas Kesehatan, P2KB, Dinas Kopenaker, dan Dinas UPT SPAM.

Sementara instansi vertikal terdiri dari, Polres Humbahas, KP2KP Doloksanggul, UKK Imigrasi, Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Berikutnya, instansi Pemprovsu yaitu, UPT Samsat, dan BUMN/BUMD yaitu BRI, PLN, Telkom, Bank Sumut, BNI dan Bank Mandiri. (BR7)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Proyek Pembangunan Mall Pelayanan Publik di Doloksanggul Masih Tahap Finishing
Rencana Pembangunan Mall Pelayanan Publik di Humbahas Mendapat Dukungan
komentar
beritaTerbaru