Kamis, 02 Mei 2024

PN Rantau Prapat Tolak Prapid Sekda Labuhanbatu

Redaksi - Selasa, 28 Maret 2023 16:52 WIB
381 view
PN Rantau Prapat Tolak Prapid Sekda Labuhanbatu
Foto SIB/Hendri Manik
BACAKAN PUTUSAN : Hakim Tunggal Hendrik Tarigan SH MH membacakan putusan Prapid Sekda kepada Polres Labuhanbatu, Selasa
Labuhanbatu (harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menolak Praperadilan (Prapid) Sekdakab Labuhanbatu terhadap Kapolres Labuhanbatu, Selasa (28/3/2023).

" Menolak permohonan pemohon secara keseluruhan," ujar Majelis Hakim Tunggal Hendrik Tarigan SH MH didampingi Panitera Pengganti Sapriono SH MH membacakan putusan di ruang sidang Cakra yang dihadri masing-masing kuasa hukum pemohon dan termohon.

Sebelumnya diberitakan, Sekdakab Labuhanbatu M Yusuf Siagian melakukan perlawan hukum dengan mengajukan permohonan Prapid setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,3 miliar lebih oleh Polres Labuhanbatu.

Penetapan tersangka oleh Polres Labuhanbatu setelah menemukan bukti dan alat bukti yang cukup mengacu hasil temuan dalam laporan BPK RI tahun 2017 dalam pengelolaan uang Persediaan Sekretariat Daerah dimana pengeluaran dana Rp 1,3 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya.

Dalam sidang sebelumnya antara pemohon dan termohon melalui tim kuasa hukumnya mengajukan barang bukti dan saksi.

Dari pihak pemohon ada 66 poin barang bukti sementara pihak termohon mengajukan 118 barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH saat dihubungi melalui WhatsAap akan melakukan pemanggilan kepada Sekdakab Labuhanbatu. " Nanti kita panggil," ujar AKP Rusdi Marzuki. (BR05)





Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tiga Hakim Tolak Permohonan Prapid Tujuh Petugas KPPS Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Nasdem
Hakim Tolak Permohonan Prapid Anak AKBP Achiruddin
PN Rantauprapat Tolak Prapid Sekda Labuhanbatu
Minggu Depan, Polres Jadwalkan Pemanggilan Sekda Labuhanbatu sebagai Tersangka
Bethesda Sitanggang Dilantik sebagai Kasubbag Umum dan Keuangan PN Rantau Prapat
Hakim PN Medan Kabulkan Prapid Gunawan, Status Tersangka Tidak Sah
komentar
beritaTerbaru