Senin, 29 April 2024

Pendataan ”By Name By Address” Jawaban Bagi Upaya Turunkan Stunting di Madina

Redaksi - Selasa, 26 Maret 2024 21:01 WIB
Pendataan ”By Name By Address” Jawaban Bagi Upaya Turunkan Stunting di Madina
(Foto Dok/Kominfo)
FOTO BERSAMA: Sekda Madina, Alamulhaq (tengah pakai peci) berfoto bersama dengan Kadis DPPKB, Efi Maryani dan lainnya usai acara Sosialisasi Audit Kasus Stunting di Ballroom Ladang Sari, Panyabungan, Madina, Jumat, (15/3). 
Madina (SIB)
Pendataan dengan pola “by name by addrress” untuk penurunan stunting dinilai dapat menjawab akar permasalahan ketersediaan data dan perencanaan dengan implementasi arah kebijakan penanganan stunting di dalam masyarakat agar lebih terarah dan tepat.
Hal tersebut disampaikan Sekda Mandailingnatal (Madina), Alamulhaq dalam acara Sosialisasi Audit Kasus Stunting di Ballroom Ladang Sari, Panyabungan, Madina, Jumat, (15/3).
Dia menyampaikan, proses percepatan perkembangan dalam percepatan penurunan stunting sudah dilakukan. Dimana stunting menjadi masalah yang disebabkan oleh multidimensi, sehingga penangannya harus mengedepankan intervensi sensitif dan spesifik.
"Jadi yang harus diperlukan adalah tim lintas sektor untuk melakukan pengintegrasian mulai dari perencanaan, pelaksanan dan pelaporan audit kasus stunting," kata Alamulhaq sebagaimana dilansir dalam laman resmi Pemkab Madina.
Kepada seluruh camat selaku ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) kecamatan dan kepala Puskesmas katanya, agar melakukan koordinasi dalam langkah dan strategi penurunan stunting. "Saya berharap melalui sosialisasi audit kasus stunting dapat mengembangkan sistem monitoring, evalusi dan pembelajaran penanganan stunting di Kabupaten Madina," ujarnya.
Sementara itu, Kadis Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Efi Maryani dalam sambutannya, mengemukakan, pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Audit Kasus Stunting itu berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Perencanaan Penurunan Stunting yang merupakan salah satu kegiatan prioritas dalam rencana aksi nasional.
Pemkab Madina, tutur Elfi, pada tanggal 26 Februari 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Bupati telah membentuk tim audit kasus stunting yang merupakan langkah awal dalam upaya identifikasi resiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran, calon pengantin/remaja, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita.
Oleh karenanya lanjutnya, dengan adanya sosialisasi audit stunting maka pembahasan permasalahan-permasalahan yang didapatkan di desa lokus stunting dapat dituntaskan.
"Bukan hanya itu, sosialisasi ini bertujuan untuk memperbaiki dan mengetahui apa yang akan di benahi atau ditindak lanjuti oleh tim, sebab tim terus berusaha dan menggali untuk penurunan stunting di Madina," pungkasnya. (**)



Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BPS Humbahas Lakukan Pendataan Usaha Koperasi dan UMKM
159 Petugas Diterjunkan Data KUMKM di Padangsidimpuan
Camat Sidamanik Minta Pemerintah Nagori Lakukan Pendataan RTLH
Pendataan SDGs Desa Upaya Terpadu Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan-Kelaparan
Bapenda Kabupaten Simalungun Sosialisasi Pendataan Ulang Data PBB di Kecamatan Bandar
Pemkab Simalungun Gelar Rakorda Pendataan Awal Regsosek Tahun 2022
komentar
beritaTerbaru