Kamis, 02 Mei 2024
Pejabat Kemendikbudristek

Pengangkatan Kepsek dan Fungsional di Deliserdang Sudah Sesuai Mekanisme

Redaksi - Senin, 03 April 2023 17:23 WIB
Pengangkatan Kepsek dan Fungsional di Deliserdang Sudah Sesuai Mekanisme
Foto dok/Disdik Deliserdang
DIABADIKAN: Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Dr Praptono diabadikan bersama Kadisdik Deliserdang, Yudi Hilmawan Kasi Sarpras SMP Mujiono dan Kasi Sarpras SD Wahyu Ramadhan, Jumat (31/3).
Lubukpakam (SIB)
Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), mengakui pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek), Penilik dan Pengawas Sekolah, (Fungsional) di Dinas Pendidikan (Disdik) dengan prosedur asesmen terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku dan prosedural.

Hal itu diungkapkan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek RI Dr. Praptono, MEd melalui Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Deliserdang, Yudi Hilmawan SE MM, Jumat (31/3).

Yudi didampingi Kasi Sarpras SMP Dinas Pendidikan Deliserdang Mujiono dan Kasi Sarpras SD Dinas Pendidikan Deliserdang Wahyu Ramadhan mengaku, telah berkoordinasi di Kemdikbudristek, Jumat (31/3), terkait pemutahiran data sarana dan prasarana (Sapras) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan tahun 2023.

Selanjutnya, bertemu dengan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek RI Dr. Praptono dan mendapat arahan dan bimbingan, terkait pengangkatan tentang mekanisme dan tata cara yang dilakukan dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian penilik, pengawas dan kepala sekolah.

Kata Kadisdik Deliserdang Yudi dalam pertemuan mereka, Dr Praptono mengatakan, pelantikan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan Senin 27 Maret 2023 telah memenuhi syarat yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40/2021 diprioritaskan dari guru penggerak, akan tetapi perlu diingat bahwa bagi yang telah memiliki sertifikat guru penggerak. Hal tersebut hanyalah salah satu syarat yang harus dipenuhi selain rekam jejak juga harus baik, seperti penilaian kinerja harus baik, memiliki kepribadian yang baik dan sebagainya.

Kemudian, lanjut Dr. Praptono, apabila tidak memenuhi rekam jejak yang baik maka tidak dapat memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala Sekolah dan bagi guru reguler yang belum memiliki sertifikat guru penggerak yang telah diangkat sebagai kepala sekolah diberikan kesempatan 1 periode (4 tahun).

Dr. Praptono juga menyebut, bukan hanya guru penggerak yang dapat diangkat sebagai sebagai pengawas sekolah tetapi guru yang telah lulus diklat calon pengawas (Cawas) tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) di Solo dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi pengawas sekolah.

Sedangkan bagi guru yang dalam statusnya tugas belajar juga dapat diperbolehkan diangkat menjadi Pengawas Sekolah dimana yang bersangkutan tidak mendapatkan tunjangan penghasilan.[br]


Sehingga ketika semua terpenuhi dan adanya, asesmen kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Hal itu merupakan wujud dari penilaian terhadap kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas sebagai bagian penilaian kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam rangka pembinaan karir, dan tugas fungsi pokok guru dalam kegiatan belajar.

"Jadi ketika kami berkoordinasi dengan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Bapak Dr. Praptono menjelaskan, bahwa proses pengangkatan dan pelantikan Kepala Sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah yang dilakukan pada 27 Maret 2023, di Kabupaten Deliserdang sudah melalui mekanisme yang berlaku dan prosedural," kata Kadisdik.
Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan, pesan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek bila ada guru, kepala sekolah, penilik, pengawas, pemerhati pendidikan, dan unsur masyarakat lainnya menanyakan mekanisme pengangkatan maka harus dijelaskan proses tersebut.

"Jadi kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang selalu mengikuti atau melalui mekanisme yang berlaku dan prosedural serta tetap berkoordinasi dengan para pihak yang berkaitan. Itu merupakan prisip dalam mengelola pendidikan," ujarnya. (C2/d)





Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPRD Deliserdang Minta Pj Bupati Cepat Buat Terobosan Peningkatan PAD
Diperkuat Jajaran Atlet Berprestasi, KONI Pancurbatu Dikukuhkan
Ratusan Buruh Aksi Damai di Kantor Bupati Deliserdang Minta UU Cipta Kerja dan PPh 21 Dicabut
Utamakan Pelayanan, Kadis Kesehatan Deliserdang Bantah Isu Mundur dari Jabatan
Pemkab Deliserdang Bantah Dana APBD 2023 Raib Rp800 Miliar
Judi Marak, Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolresta Deliserdang
komentar
beritaTerbaru