Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Pengusaha Ritel Tolak PPKM Diperpanjang Sampai 9 Agustus

Redaksi - Rabu, 04 Agustus 2021 18:57 WIB
294 view
Pengusaha Ritel Tolak PPKM Diperpanjang Sampai 9 Agustus
Foto: Rakha/detikcom
Ilustrasi terlihat pusat perbelanjaan sepi pengunjung.
Jakarta (SIB)
Pebisnis ritel menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4 diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Belanja (HIPPINDO) meminta pemerintah mengkaji ulang dan merevisi kebijakan tersebut.

"Kalau bisa usul, kami mengusulkan agar direvisi lah keputusan ini diperpendek. Jadi kan sekarang dari tanggal 3 mungkin nggak perlu sampai tanggal 9, mungkin sampai tanggal 6 atau gimana sambil melihat penurunan (kasus Covid-19) ini," kata Ketua Dewan Penasihat Hippindo Handaka Santosa, Selasa (3/8).

Dia menjelaskan bahwa pelaku ritel di dalam mal atau pusat perbelanjaan sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama ini. Dia juga menerangkan bahwa 90% lebih pekerja ritel sudah divaksinasi.

"Kalau sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat ya mestinya kan sudah bisa diterima dong. Kan yang diminta ketat," sebutnya.

Jika PPKM berkepanjangan, di mana bisnis ritel tidak dapat beroperasi, Handaka khawatir dengan nasib pekerja ritel. Saat ini saja para pekerja sudah dirumahkan.

"Kalau lebih lama lagi ya tentunya akan lebih buruk situasinya. Makanya saya usulkan pemerintah segera mengkoreksi keputusannya dan memperpendek apa yang diterapkan, dengan pemikiran tadi bahwa sudah di atas 90% (pekerja ritel divaksinasi), terus apa lagi yang dikhawatirkan? Sementara yang belum melakukan dengan ketat protokol kesehatan malah sudah dibuka," tambahnya.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja juga menambahkan, diperpanjangnya PPKM ini bisa mengancam eksistensi para penyewa toko di mal. Bahkan mereka bisa tutup permanen alias bangkrut.

"Penutupan usaha yang terus berkepanjangan akan mengakibatkan kembali banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memulai terjadinya penutupan usaha para penyewa secara permanen," paparnya. (detikcom/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru