Rabu, 01 Mei 2024

Polres Dairi Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Panggaribuan

Redaksi - Jumat, 05 Januari 2024 20:40 WIB
Polres Dairi Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Panggaribuan
(Foto: Dok/ Humas Polres Dairi)
BERI KETERANGAN: Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari memberi keterangan terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, di lobi Mapolres Dairi, Jumat (5/1/2024). 
Dairi (harianSIB.com)
Satuan Reskrim Polres Dairi berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, di Desa Pangaribuan, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, didampingi Wakapolres Kompol Deny Boy Panggabean, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, memaparkan pengungkapan kasus itu, di lobi Mapolres Dairi, Jumat (5/1/2024).
"Hari ini kami menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau pembunuhan," katanya.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 26 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Korbannya Ruben Nababan (34), dan tersangkanya berinisial HB (37).
"Adapun barang bukti yang dihadirkan sebilah pisau, lengkap dengan sarungnya yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Agus.
Agus menyampaikan kejadian itu berawal saat tersangka berangkat ke ladang sambil membawa sebilah pisau di pinggangnya. Sebelum ke perladang, tersangka singgah di warung tuak.
"Di kedai tersebut, ada lima orang yang sedang bermain dam batu, salah satunya korban. Dari permainan dam batu beralih ke permainan judi Tuwo dan tersangka ikut," jelas Agus.
Dalam permainan judi Tuwo tersebut, tersangka melihat adanya kecurangan yang dilakukan korban, sehingga tidak terima dan meminta uangnya kembali.
"Korban tidak terima dan melakukan pemukulan sebanyak 2 kali. Tersangka serta merta mencabut pisau yang terselip di pinggangnya, kemudian menusuk arah perut bagian kiri korban dan korban pun terjatuh," paparnya.
Usai menusuk korban, lanjutnya, tersangka meminta seseorang di warung tuak tersebut mengantarkannya ke Polsek Tigalingga.
Atas kejadian itu, Kapolres Dairi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan awal yang dapat menyebabkan terjerat hukum yang lebih memberatkan, salah satunya permainan judi dan minum tuak.
"Tindakan akhir yakni penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Tindakannya diawali dari perjudian dan minum tuak. Jadi, berupayalah untuk tidak melakukan tindak pidana yang berkembang dari tindak pidana sebelumnya," kata Agus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka dikenakan pasal 338 subs 354 ayat (2) lebih subs pasal 351ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Mungkin dalam satu atau dua hari ini berkas perkara sudah kita kirim ke JPU. Kemudian kita serahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Sidikalang," katanya. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komisioner KPU Dairi Sosialisasikan Tahapan Pilkada
Firman Ginting yang Hanyut Bersama Mobilnya di Karo Ditemukan di Dairi
PH Layangkan Surat Keberatan dan Perlindungan Hukum karena Pelaku Penganiayaan Tidak Ditahan Polsek Tigapanah
Polres Dairi Gelar Nonton Bareng
Pasar Sidikalang Masih Semrawut, Penertiban Gagal Dilaksanakan Pemkab Dairi
Ratusan Pendukung Antar Halim Lumban Batu Mendaftar Balon Bupati Dairi ke Demokrat
komentar
beritaTerbaru