Diduga terlibat prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat, tiga wanita inisial IS (31), IH (25) dan AIIS (38) diamankan polisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (5/1/2023) malam.
Informasi diperoleh, ketiga wanita itu, IS warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, IH warga Beringin Lorong VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatam Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan AIIS warga Jalan Parmonangan, Kelurahan Purba Sinombah, Kecamatan Silimakutta, Kabupaten Simalungun.
Ketiga wanita yang sehari-harinya mengurus rumah tangga itu diamankan petugas Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, karena melanggar Pasal UU No 44 Tahun 2028 tentang pornografi.
"Ketiganya kita amankan saat berkomunikasi melalui aplikasi online Mi Chat dengan menanyakan harga kepada pelanggan (pemesan)," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (8/1/2023).
Dijelaskan Rusdi, dari hasil interogasi petugas, ketiganya mengakui terlibat prostitusi online dengan cara berkomunikasi melalui aplikasi Mi Chat kepada pelanggan.
Apabila cocok dengan harga yang disepakati, pelaku mengirimkan lokasi untuk bertemu dengan pemesan.
Ia menerangkan juga, dari ketiganya turut disita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo V21 yang terdapat akun Mi Chat OLIVE, uang sebesar Rp 300 ribu, 5 buah kondom dari IS.
Sementara dari IH disita 1 unit handphone merk Vivo dan uang Rp 300 ribu dan dari AIIS disita satu unit hape merek Samsung.
Lanjut Rusdi menerangkan, ketiganya yang diamankan sudah dilakukan wawancara dan melakukan koordinasi dengan Renakta Polda Sumut dan ahli pidana serta melakukan gelar perkara di Polres Pematangsiantar.
"Berdasarkan hasil wawancara kita, ketiga orang perempuan tersebut bukanlah berstatus mucikari. Untuk itu ketiganya dilakukan pembinaan dan diserahkan langsung ke Dinas Sosial Kota Pematangsiantar dengan membuat berita acara penyerahan," pungkasnya. (*)