Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Mei 2025

Anggota DPRD Medan Desak Satpol PP Kota Medan Bongkar Bangunan Yuu Contempo Salahi IMB dan Fasum

* Kasatpol PP: Pasti Ditindak dengan Segera Menyegelnya, jika Tidak Dibongkar Pemiliknya
Redaksi - Kamis, 03 Agustus 2023 09:35 WIB
366 view
Anggota DPRD Medan Desak Satpol PP Kota Medan Bongkar Bangunan Yuu Contempo Salahi IMB dan Fasum
Foto: Ist/harianSIB.com
Anggota DPRD Medan Hendra DS
Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan Hendra DS mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Medan segera membongkar dan menyegel bangunan perumahan Yuu Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, karena menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan fasilitas umum (fasum).

"Kita ingatkan Satpol PP jangan bermain api, tapi harus bertindak tegas membongkar dan menyegel bangunan perumahan Yuu Contempo yang menyalahi IMB dan fasum, karena 100 pintu bangunan berlantai dua ini terlihat belum dirobohkan pemiliknya, pasca dilakukan "ketok manis" oleh Satpol PP pada 9 Juni 2023," ujar Hendra DS kepada wartawan, Rabu (2/8) di Medan.

Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi IV itu menanggapi surat yang dilayangkan warga Jalan Brigjen Zein Hamid, atas dugaan penyalahgunaan fasilitas umum dan IMB atas bangunan perumahan Yuu Contempo.

Ditambahkan Hendra, jika Satpol PP tetap tidak membongkar dan menyegel bangunan tersebut, pihaknya segera mengundang Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Medan serta pemilik bangunan perumahan Yuu Contempo, dalam rapat dengar pendapat di lembaga legislatif.

Seperti diketahui, perumahan Yuu Contempo, sebelumnya telah dilakukan "ketok manis" oleh Satpol PP pada 9 Juni 2023 karena sesuai data hasil monitoring, dari 41 unit bangunan berupa rumah tempat tinggal dan pagar, ditemukan adanya pelanggaran IMB.

Namun hingga, Rabu (2/8), tidak terlihat upaya pembongkaran sesuai batas waktu sebagaimana ditegaskan Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Toga Aruan, yang menyaksikan pembongkaran terdahulu. Bahkan pemilik bangunan terlihat malah membangun kembali titik lokasi yang sudah "diketok manis".

Selain itu, tambah Hendra, di akses fasum itu, terlihat pemilik bangunan sudah memasang saluran air yang pipanya mengarah ke rumah warga di bawahnya. Juga terlihat sudah dipasang AC di bagian atas.

"Kita sangat menyesalkan hal itu, karena sudah menyalahi aturan, tapi pembangunan tetap berlanjut tanpa ada tindakan. Kita meminta fasum perumahan yang sudah dibangun segera dibuka," katanya.

Ditegaskan Hendra DS, penyalahgunaan IMB dan fasum telah menyalahi Perwal No 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan.


Bongkar
Sementara itu, Kasatpol PP) Pemko Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap membenarkan pihaknya telah melakukan pembongkaran bangunan Yuu Contempo pada 9 Juli 2023 dan saat itu sudah diperintahkan kepada pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya.

Terkait adanya laporan tindak lanjut penyegelan akibat pemilik tidak membongkar sendiri bangunan perumahan Yuu Contempo, Rakhmat menjelaskan, bahwa pihaknya menerima informasi masih ada proses yang ditunggu.

"Yang jelas pasti kita tindak, dengan segera menyegel bangunan tersebut, apabila tidak dibongkar sendiri oleh pemiliknya," jelasnya.(A4/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru