Senin, 29 April 2024
Bishop Kristi Wilson Sinurat

Komunikasi Modal Penting dalam Bangun Rumah Ibadah

Redaksi - Jumat, 16 Juni 2023 11:23 WIB
Komunikasi Modal Penting dalam Bangun Rumah Ibadah
Foto harianSIB.com/Wilfred Manullang
Bishop Kristi Wilson Sinurat STh MPd 
Medan (SIB)
Pimpinan GMI Konta Wilayah I Bishop Kristi Wilson Sinurat STh MPd menyambut baik wacana Menag Yaqut Cholil Qoumas mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah. Meski masih dalam bentuk wacana, menurut bishop, itu tetap suatu kabar yang baik.
"Tentunya Menteri Agama sudah memiliki pertimbangan yang cukup matang dan berani dalam mewacanakan rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya melalui Kemenag. Apa yang dilakukan Kemenag merupakan bagian dari melaksanakan Undang-Undang tentang kebebasan beragama," ungkap Bishop Kristi Wilson dalam wawancara dengan harianSIB.com, Kamis (15/6).
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (5/6), Yaqut Cholil Qoumas mengaku tengah menyusun peraturan pendirian rumah ibadah. Nantinya, pendirian rumah ibadah hanya akan disetujui dengan satu rekomendasi saja. Izin pembangunan rumah ibadah selama ini harus memperoleh rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Bishop menerangkan bahwa langkah mempermudah izin pembangunan rumah ibadah adalah suatu keputusan yang luhur yang berguna untuk memelihara atau menjaga kesatuan bangsa. Bahkan jika memungkinkan rencana tersebut dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres) yang keluar sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
Meski demikian, bishop berharap Kemenag sudah mempunyai pertimbangan yang matang dan alat ukur yang tepat saat mengeluarkan izin pembangunan rumah ibadah. Mudahnya pendirian rumah ibadah, jika terealisasi, bukan berarti kebebasan tanpa peraturan.
"Harus ada pertimbangan-pertimbangan lain pada saat membangun rumah ibadah. Misalnya apakah jumlah jemaatnya sudah cukup," jelasnya seraya menambahkan adalah suatu yang biasa jika timbul pro dan kontra.
Dalam hal ini, lanjutnya, umat antar agama harus tetap menjaga moderasi agamanya juga dan tidak boleh terlalu radikal. "Kita harus membangun moderasi beragama termasuk dalam pendirian rumah ibadah," imbau bishop.
Saat ditanya apakah GMI Wilayah I pernah mengalami kesulitan membangun tempat ibadah, Bishop Kristi Wilson mengaku pernah mengalaminya.
"Ada satu gereja kita yang baru bisa berdiri setelah 22 tahun. Dan itu menjadi pembelajaran bagi gereja-gereja lain bagaimana membangun tempat ibadah," kata bishop.
Dikatakannya komunikasi antar gereja dan agama serta menciptakan kerukunan agama yang baik adalah modal yang penting dalam mendirikan tempat ibadah. "Pengalaman berharga itu menjadi pembinaan maupun pendidikan bagi warga kita juga," tambahnya.
Di akhir wawancara, Bishop Kristi Wilson berharap wacana tersebut menjadi kenyataan. "Kita tunggu saja sehingga suatu saat akan menghadirkan kedamaian. Karena dimana ada bangsa yang damai dan kondusif, maka kemajuan dan pembangunannya akan berkembang pesat," ujarnya. (SS4/c)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Forum Komunikasi STM Kota Perdagangan Unjuk Rasa Tuntut Lahan Tanah Wakaf kepada PT Lonsum
Bupati Simalungun Minta Perangkat Daerah Jalin Komunikasi yang Baik
Methodist dan GMI Getsemani Fokus Pelayanan Sosial Kemasyarakatan
Rafi 2024, Jaringan Telekomunikasi Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera Aman
Pengurus BKAG Asahan 2024-2029 Dilantik, Pdt Drs Marojahan Simanjuntak Ketua, Gr Batogo Laowo Sekum
Dandim 0209/LB, Forkopimda dan Appem Labuhanbatu Raya Komsos Bersama Mabes TNI-AD
komentar
beritaTerbaru