Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

Handoko Lie Terpidana Kasus Penyerobotan Lahan KAI Serahkan Diri

Redaksi - Senin, 26 September 2022 11:30 WIB
510 view
Handoko Lie Terpidana Kasus Penyerobotan Lahan KAI Serahkan Diri
Foto: Dok/Puspenkum Kejagung
PERIKSA: Anggota Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung memeriksa identitas Handoko Lie, terpidana kasus penyerobotan lahan KAI. 
Jakarta (harianSIB.com)

Terpidana kasus penyerobotan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero), Handoko Lie, akhirnya menyerahkan diri ke Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung.

"Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama 6 tahun, Jumat 23 September 2022, sekitar pukul 17:00 WIB, di Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (26/9/2022).

Ketut mengatakan eksekusi Handoko Lie dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016, yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp187.815.741.000.

Namun, sebelum dijebloskan ke penjara, Handoko Lie melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun. Hingga akhirnya, Handoko Lie bersedia menyerahkan diri.

Dalam kasus penyerobotan lahan milik KAI, Handoko Lie bersama Wali Mota Medan yang saat itu dijabat Rahudman Harahap, diduga mengalihkan lahan PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Medan tahun 1982, yakni membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit.

Dalam proses hukum, Mahkamah Agung (MA) memvonis pengusaha Handoko Lie selama 10 tahun penjara dan uang pengganti korupsi Rp185 miliar lebih

"Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan kurang lebih Rp187 miliar," kata Ketut.

Rencananya Handoko Lie akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana. (H3)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru