Pria Asal Belilas Ditemukan Tergantung
Sibuhuan(harianSIB.com)Suasana di Kabupaten Padang Lawas (Palas) mendadak berubah duka. Seorang pria berinisial Dimas (25), warga Belilas, K
Mengutip dari akun TikTok @chilkidtiktok mengatakan Bank Indonesia (BI) tidak lagi mencetak uang Rp75.000 tersebut. Apalagi dia memiliki uang itu yang begitu banyak, terlihat dari unggahan fotonya.
"Bingung ini uang Rp75.000 masih bisa dipakai enggak? Apalagi pihak bank (BI) sudah enggak cetak uang Rp75.000 lagi," kata @chilkidtiktok.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim menegaskan uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 TE 2020 (UPK 75) merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah NKRI. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020.
"Kami tegaskan bahwa selain dikeluarkan sebagai uang peringatan 75 tahun Kemerdekaan RI atau uang commemorative, UPK 75 juga merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari," kata Marlison kepada merdeka.com, Kamis (18/7/2024)
Marlison menyampaikan uang peringatan 75 tahun Kemerdekaan RI hanya dicetak dalam jumlah terbatas yaitu sebanyak 75 juta bilyet/lembar. Sesuai dengan limitasi jumlah UPK 75 yang dicetak tersebut, maka saat ini BI tidak lagi mencetak UPK 75.
Oleh karena itu, karena UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menolak transaksi menggunakan uang tersebut.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan UPK 75 sebagai alat transaksi di dalam negeri.
Lebih lanjut, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
"Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang juga menegaskan bahwa setiap orang yang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran bisa dipidana dengan pidana kurungan dan denda," tutup Marlison. (*)
Sibuhuan(harianSIB.com)Suasana di Kabupaten Padang Lawas (Palas) mendadak berubah duka. Seorang pria berinisial Dimas (25), warga Belilas, K
Medan(harianSIB.com)Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Provinsi Sumatera Utara hingga 28 Februari 2026 menunjukkan tre
Nias(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan FLPZ, Direktur PT VCM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan
Batubara(harianSIB.com)Bupati Batubara Baharuddin Siagian menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2025 kepada BPK RI per
Jakarta(harianSIB.com)Tiga prajurit TNI gugur saat menjalankan misi perdamaian Perserikatan BangsaBangsa di Lebanon selatan. Panglima TNI J
Medan(harianSIB.com)Kejati Sumut dan PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara (UIPPBSU) melaksanakan pena
Pematangsiantar(harianSIB.com)Komandan Korem (Danrem) 022/Pantai Timur, Kolonel Inf Sandi Kamidianto, memimpin laporan korps kenaikan pangka
Tapteng(harianSIB.com)Kolaborasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Caritas Indonesia dan Keuskupan Sibolga, meresmika
Medan(harianSIB.com)Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara mencatat inflasi pada Maret 2026 masih dalam kondisi terkendali, mes
Medan(harianSIB.com)Binjai City SC memastikan diri sebagai tim pertama yang lolos ke babak 6 besar Liga 4 Sumatera Utara musim 2025/2026. Ke
Tapteng(harianSIB.com)Warga Tapian Nauli melaporkan adanya batu raksasa yang terjatuh dari atas tebing yang di sekitar jalan lintas Sibolga
Medan(harianSIB.com)Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penja