Jumat, 20 September 2024

Perpanjang SIM Lebih Mudah, Cukup Pakai Aplikasi

Robert Banjarnahor - Sabtu, 03 Agustus 2024 14:11 WIB
624 view
Perpanjang SIM Lebih Mudah, Cukup Pakai Aplikasi
Foto: Youtube Digital Korlantas
SIM digital tak bisa menggantikan kartu fisik.
Jakarta (harianSIB.com)
Bagi pemilik Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis, untuk memperpanjangnya tidak perlu repot-repot lagi, sampai harus mengikuti antrean panjang.

Saat ini, pengurusan SIM sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan inovasi ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca Juga:

Menurut informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, dilansir dari Humas Polri, pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala.

Prosedur perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.

Baca Juga:

Untuk melakukan perpanjangan, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store, melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang termaktub di dalam aplikasi.

Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan.

Proses perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi, yang untuk SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C adalah Rp 75.000, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik.

Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
komentar
beritaTerbaru