Polres Nias Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan di Nias Utara, Kuasa Hukum Korban Desak Penahanan
Nias Utara(harianSIB.com)Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Olima Gori di Desa Lawira, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias U
"Hal ini mencakup praktik politik uang, menerima sumbangan dana kampanye dari pihak yang dilarang, hingga penyalahgunaan wewenang oleh paslon petahana," kata Puadi, dalam keterangannya di laman Bawaslu.
Menurut Puadi, diskualifikasi bisa dijatuhkan pada paslon yang terbukti menjanjikan, memberikan uang, atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu, sumbangan dana kampanye dari pihak asing, pemerintah, serta badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa (BUMDes) juga menjadi dasar untuk mendiskualifikasi paslon.
"Paslon yang terbukti melanggar aturan ini bisa didiskualifikasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Puadi, saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Badan ad hoc, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, (7/9/2024).
Tidak hanya pelanggaran terkait dana kampanye, paslon petahana yang kembali maju di pemilihan juga bisa menghadapi risiko diskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam waktu enam bulan sebelum penetapan paslon hingga akhir masa jabatan.
"Paslon petahana juga dilarang memanfaatkan program dan kegiatan pemerintah untuk menguntungkan pencalonannya dalam rentang waktu enam bulan sebelum penetapan paslon hingga penetapan paslon terpilih," tambah Puadi.
Guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat berujung pada diskualifikasi, Bawaslu aktif berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, serta komunitas masyarakat.
Sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilu dan tim kampanye juga terus dilakukan agar semua pihak memahami aturan serta sanksi yang berlaku.
"Jajaran Bawaslu terus mengawasi secara ketat setiap tahapan pemilihan. Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan segera mengambil langkah pencegahan," jelas Puadi.
Dengan wewenang yang dimiliki Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung lebih bersih dan transparan.
Langkah tegas Bawaslu ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi setiap paslon untuk menjalankan kampanye dan pemilu secara jujur dan sesuai aturan.(*)
Nias Utara(harianSIB.com)Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Olima Gori di Desa Lawira, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias U
Medan(harianSIB.com)Dibalik keberhasilan Polda Sumut mengungkap ribuan kasus narkoba dengan barang bukti (BB) berjumlah hingga tonan, namun
Pekanbaru(harianSIB.com)Perayaan Jubileum 25 Tahun Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Klasis RiauSumbar berlangsung penuh sukacita, Jumat h
Medan(harianSIB.com)Tim Opsnal Polsek Medan Tembung mengamankan dua pria yang mengaku berprofesi sebagai oknum wartawan karena diduga melaku
Medan(harianSIB.com)Tiga pejabat baru di Sumatera Utara (Sumut) menjalin silaturahmi bersama tokoh masyarakat sekaligus Ketua Majelis Pendid
Medan(harianSIB.com)Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak seluruh gugatan yang diajukan 101 pensiun
Jakarta(harianSIB.com)Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan organisasi pers di selu
Taput(harianSIB.com)Jemaat HKBP di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang terdampak bencana banjir dan longsor mendapat penguatan ima
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony memboyong Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas PUPR Sumut untuk meliha
Medan(harianSIB.com)Ledakan keras mengguncang kawasan Perumahan Grand Polonia, Jalan Perhubungan, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polo
Jakarta(harianSIB.com)Di balik kemegahan Piala Dunia FIFA 2026, terdapat sosok asal Indonesia yang turut berperan penting dalam penyelenggar
Simalungun(harianSIB.com)Warga mengharapkan normalisasi drainase Jalan Sipisopiso Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.