Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Kejaksaan Serahkan Ekstradisi ke Pemerintah Federasi Rusia

Martohap Simarsoit - Jumat, 11 Juli 2025 14:50 WIB
17 view
Kejaksaan Serahkan Ekstradisi ke Pemerintah Federasi Rusia
Ist/SNN
Suasana Proses Penyerahan Ekstradisi ke Pemerintah Federasi Rusia.

Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum Negara Federasi Rusia, pelakunya adalah Warga Negara Rusia sehingga Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan, namun menyerahkan proses penuntutannya kepada Pemerintah Federasi Rusia.

Hal itu dikabulkan Majelis Hakim berdasarkan Penetapan PN Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.S-Ekstradisi/ 2024/PN.JKT.SEL tanggal 1 November 2024, pada pokoknya "Menetapkan Termohon Ekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev diekstradisi ke Negara Rusia untuk melaksanakan proses penuntutan sebagaimana diminta oleh Pemerintah Rusia".

Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025, yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia.

Dalam kegiatan penyerahan ekstradisi tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum RI Prof Dr Widodo, Head of the Federal State Institution Escort Departmentof the Main Directorate of the Federal Penitentiary Service Mr Grachev Eugenii, Atase Polisi Kedutaan Besar Rusia Grigori Borisov, Asisten Deputi Administrasi Negara pada Kementerian Sekretariat Negara dan Plt. Direktur Konsuler pada Kementerian Luar Negeri.

Pejabat Kejaksaan RI yang hadir yakni Kapuspenkum Harli Siregar, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Aspidum Kejati DK Jakarta Andi Suharlis, Kajari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru