Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 September 2025

Persidangan Ungkap Dugaan Kongkalikong BPN Gresik dan Mafia Tanah

Redaksi - Rabu, 24 September 2025 18:32 WIB
159 view
Persidangan Ungkap Dugaan Kongkalikong BPN Gresik dan Mafia Tanah
Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Adhienata Putra Deva (kiri) selaku asisten surveyor atau juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik saat di persidangan.

Gresik(harianSIB.com)

Bobroknya sistem kinerja BPN Kabupaten Gresik dalam pengurusan sertifikat hak milik terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kasus ini menyeret notaris Reza Andrianto serta Asisten Surveyor Kadastral (ASK) Adhienata Putra Deva, yang diketahui menggunakan jasa orang dalam atau pegawai BPN.

Dilansir dari detikjatim, sidang yang berlangsung hingga malam di PN Gresik pada Senin (22/9/2025) itu membuka dugaan majelis hakim bahwa banyak pihak terlibat. Akibatnya, korban harus kehilangan tanah seluas 2.292 meter persegi di wilayah Manyar.

Fakta tersebut terungkap setelah majelis hakim melontarkan sejumlah pertanyaan kepada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi itu adalah Esthi Rahayu, selaku verifikator berkas, dan Aris Febrianto, asisten verifikator yang bertugas di BPN Gresik pada 2022.

Kepada Hakim, Aris Febrianto mengakui telah menerima berkas dari Deva. Dalam berkas permohonan tersebut, Deva membawa permohonan dari Tjong Cien Sing.

Baca Juga:
"Saya yang pertama kali menerima berkas permohonan mengatasnamakan Tjong Cien Sing. Namun saat itu dibawa oleh terdakwa Deva," kata Febrianto.

Anehnya, Febrianto menyatakan berkas tersebut lolos verifikasi. Padahal tidak diajukan langsung oleh pemohon maupun kuasa pemohon.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Peringati HUT Agraria ke-65, BPN Sumut Bagikan Sertifikat Tanah Gratis di Medan
Bupati Tapteng Ancam Tutup Perusahaan yang Skema Plasmanya Tak Jelas
Kepala BPN Tapteng Tegaskan Status Lahan 451 Ha yang Disita Bukan Tanah Rakyat
Kejati Sumut Jadwalkan Pemeriksaan 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Luhut Simanjuntak: Mafia Tanah "Ganas" di Gajah Mati Aceh Tenggara, Tanah Rakyat Dirampas
Kejati Sumut Geledah Kantor Direksi PTPN I Regional 1 dan Sejumlah Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset
komentar
beritaTerbaru