Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

MA Jatuhkan Putusan Mengejutkan untuk Eks TNI di Kasus Bos Rental

Redaksi - Jumat, 24 Oktober 2025 09:19 WIB
901 view
MA Jatuhkan Putusan Mengejutkan untuk Eks TNI di Kasus Bos Rental
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) duduk saat skors sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadi

Jakarta(harianSIB.com)

Anggota DPR Fraksi PKS menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman seumur hidup dua mantan anggota TNI dalam kasus penembakan bos rental sebagai keputusan yang mengejutkan.

"Putusan kasasi ini seperti petir di siang bolong. Pasalnya, kedua prajurit TNI AL itu awalnya dihukum seumur hidup. Tapi para 'wakil Tuhan' di Mahkamah Agung memangkasnya menjadi belasan tahun," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, kepada Kompas.com, Kamis (23/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dua anggota TNI itu semula dihukum seumur hidup, namun putusan kasasi dari MA mengubahnya menjadi 15 tahun penjara. "Sebagai bagian dari masyarakat Aceh, saya menghormati sekaligus kecewa berat atas putusan kasasi terhadap dua anggota TNI AL, pelaku penembakan pemilik rental di KM 45, yang dihukum menjadi 15 tahun," kata Nasir.

Dia berharap hakim agung dapat lebih bijaksana membuat putusan dengan mengedepankan aspek kemanfaatan dan keadilan. "Apalagi para pelaku adalah alat negara yang seharusnya melindungi warga negara dari ancaman apapun. Tapi yang terjadi kan sebaliknya," kata dia.

Baca Juga:
Nasir menghormati putusan kasasi MA sekaligus merasa kecewa. Sebagaimana diketahui, korban tewas penembakan itu adalah pria asal Aceh yakni Ilyas Abdurahman. Nasir Djamil merupakan anggota DPR asal Aceh juga. "Ini bukan soal dendam mendendam, tapi tentang hati nurani para hakim. Semoga pihak keluarga bisa mempertimbangkan upaya peninjauan kembali terhadap putusan tersebut," kata dia.

Dua anggota TNI AL di kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak semula dihukum penjara seumur hidup, namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap hukuman seumur hidup telah dikurangi menjadi 15 tahun.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usai Disanksi, Ketua KPU Beri Respons Singkat Terkait Dugaan Jet Pribadi Rp 90 Miliar
Wakil Ketua DPW Nasdem Apresiasi Pertemuan Kombes Pol Jean Calvijn dan Iskandar ST
Jalan Keliling Pekan Tetehosi di Nias Dibangun
Pemprovsu Kembali Gelontorkan 22 Ton Cabai Merah, Harga Mulai Turun di Pasaran
Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak
Menyambut Nataru 2025/2026, Pelindo Tingkatkan Mutu Pelayanan Penumpang
komentar
beritaTerbaru