Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

MA Jatuhkan Putusan Mengejutkan untuk Eks TNI di Kasus Bos Rental

Redaksi - Jumat, 24 Oktober 2025 09:19 WIB
983 view
MA Jatuhkan Putusan Mengejutkan untuk Eks TNI di Kasus Bos Rental
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) duduk saat skors sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadi

Perubahan itu terungkap lewat keterangan Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati, Senin (20/10/2025). "Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka," ujar Sri.

Dua prajurit TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Dalam putusan itu, Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209,6 juta dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 146,3 juta.

Ia juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer. Sementara Sersan Satu Akbar Adli harus membayar restitusi Rp 147,1 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73,1 juta kepada Ramli. Hukuman penjaranya pun dipangkas menjadi 15 tahun, dari semula seumur hidup.

Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terbukti melakukan penadahan, mendapat keringanan dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usai Disanksi, Ketua KPU Beri Respons Singkat Terkait Dugaan Jet Pribadi Rp 90 Miliar
Wakil Ketua DPW Nasdem Apresiasi Pertemuan Kombes Pol Jean Calvijn dan Iskandar ST
Jalan Keliling Pekan Tetehosi di Nias Dibangun
Pemprovsu Kembali Gelontorkan 22 Ton Cabai Merah, Harga Mulai Turun di Pasaran
Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak
Menyambut Nataru 2025/2026, Pelindo Tingkatkan Mutu Pelayanan Penumpang
komentar
beritaTerbaru