Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Menkeu Purbaya: Utang APBN Diperbolehkan Jika Dana Pemda Menipis di Akhir Tahun

Redaksi - Jumat, 31 Oktober 2025 11:57 WIB
618 view
Menkeu Purbaya: Utang APBN Diperbolehkan Jika Dana Pemda Menipis di Akhir Tahun
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

"Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan enggak boleh, enggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh," ujar Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Febrio mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menghitung batas maksimal pinjaman yang akan diberikan ke pemda, BUMN, maupun BUMD. Meski begitu, dia tidak membeberkan lebih lanjut faktor yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam memberikan pinjaman ke pemda, BUMN, dan BUMD.

"Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita hitung. Sesuai dengan permintaannya saja," ucapnya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dari Uang Sampai Rokok: Kebiasaan Memberikan Angpao di China Dikategorikan Suap?
Edy Rahmayadi Dorong Seluruh Pemda Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Marak Politik Uang, Wakil Ketua MPR: Lapangan Demokrasi Kita ˋBecekˊ
Masyarakat Harus Hati-hati, Nama KSP Nasari Dicatut untuk Penipuan Pinjaman Online
Bila Terbukti Lalai, Rekanan Proyek Jembatan Titi II Harus Kembalikan Uang Muka
Usulan Pembangunan Tol Medan-Berastagi Dikaji Penganggarannya di APBN 2020
komentar
beritaTerbaru