Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 Juni 2026

Kanwil Pajak Semarang Laksanakan Penyanderaan terhadap Penunggak Pajak Rp 25,4 Miliar

Victor R Ambarita - Kamis, 20 November 2025 20:13 WIB
783 view
Kanwil Pajak Semarang Laksanakan Penyanderaan terhadap Penunggak Pajak Rp 25,4 Miliar
Foto: Dok/DJP
Konferensi Pers : Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah I melakukan konferensi pera usai melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak inisial SHB di Semarang, Kamis (20/11/2025). Dari kiri: Nurbaeti Munawaroh (Kakanwil DJP Jawa Tengah I), Kombes Sury

Jakarta (harianSIB.com)

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak inisial SHB di Semarang, Kamis (20/11/2025).

SHB merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang yang memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25.471.351.451,00.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 mengenai Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan.

Sebelumnya terhadap SHB telah dilakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak.

Baca Juga:
Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Wajib pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

"Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya," ungkap Nurbaeti Munawaroh selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, dalam siaran persnya yang diterima Jurnalis SNN Jakarta, Kamis (20/11/2025).

"Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain, kami tidak punya niat zalim/tidak adil kepada siapapun termasuk wajib pajak, kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak." lanjutnya.

Nurbaeti juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah membantu pelaksanaan kegiatan penyanderaan dan telah mendukung tindakan tegas terhadap segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DJP tetap mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, serta memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia pada kantor pelayanan pajak terdekat.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dukung Dara Latifah di Ajang Jerai Cycling Fest, Rico Waas Harap Menang dan Jadi Kebanggaan Kota Medan
Operasi Zebra Toba 2025 Polres Tebingtinggi, Satgas Gakkum Beri Edukasi dan Tilang Teguran
Bareskrim Musnahkan Ladang Ganja Rp621 M di Aceh, Klaim Selamatkan 465 Juta Jiwa
Polsek Tanah Jawa Patroli Malam Sisir Lokasi Rawan Judi dan Balap Liar
Operasi Zebra Toba 2025 Dimulai, Polres Pematangsiantar Fokus Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Hakim MK Arsul Sani Bantah Isu Ijazah Palsu
komentar
beritaTerbaru