Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

PN Jakpus Menangkan Negara, Hotel Sultan Wajib Kosong dan Bayar Royalti Rp754 M

Redaksi - Rabu, 03 Desember 2025 09:17 WIB
789 view
PN Jakpus Menangkan Negara, Hotel Sultan Wajib Kosong dan Bayar Royalti Rp754 M
Ist/SNN
Kawasan Hotel Sultan yang menjadi objek sengketa lahan di Jakarta Pusat.

Di luar perkara pertama, negara melalui Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) juga memenangkan gugatan royalti atas penggunaan lahan HPL No. 1/Gelora.

Dalam perkara Nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim menyatakan PT Indobuildco lalai membayar royalti selama periode 4 Maret 2007-3 Maret 2023. Total royalti berikut bunga dan denda mencapai US$ 45.356.473 atau sekitar Rp754 miliar (kurs Rp16.530).

"Menghukum Tergugat untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar US$ 45.356.473… dalam bentuk rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan," ujar hakim.

Selain itu, PT Indobuildco juga diwajibkan membayar uang paksa Rp300 juta per hari apabila terlambat menjalankan putusan.

Eksekusi Tunggu Permohonan Pemenang Gugatan

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, pada Senin (1/12/2025) menegaskan putusan terkait pengelolaan Hotel Sultan bersifat serta-merta dan tetap dapat dieksekusi meski ada upaya hukum lanjutan. Pelaksanaan pengosongan menunggu permohonan eksekusi dari pihak pemenang, yakni Kementerian Sekretariat Negara, PPK GBK, dan instansi terkait.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Organda Medan Minta Pemerintah Eksekusi Putusan MK Soal Angkutan Online
DPRD Madina Bawa Sengketa Lahan Trans Singkuang ke DPR RI
Hakim PTUN Medan Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Samosir
Termohon Tak Hadir, Hakim PTUN Medan Tunda Pembacaan Eksekusi Putusan Kasasi
Sidang Sengketa Lahan dengan Pemkab Taput Masuki Penyerahan Alat Bukti
Mendikbud: Perpres u2018Full Day Schoolu2019 Sudah di Mensesneg
komentar
beritaTerbaru