Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

PN Jakpus Menangkan Negara, Hotel Sultan Wajib Kosong dan Bayar Royalti Rp754 M

Redaksi - Rabu, 03 Desember 2025 09:17 WIB
786 view
PN Jakpus Menangkan Negara, Hotel Sultan Wajib Kosong dan Bayar Royalti Rp754 M
Ist/SNN
Kawasan Hotel Sultan yang menjadi objek sengketa lahan di Jakarta Pusat.

Jakarta (harianSIB.com)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Putusan ini menegaskan negara sebagai pemilik sah lahan dan mewajibkan PT Indobuildco mengosongkan kawasan hotel serta membayar royalti yang selama ini tertunggak.

Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi saat membacakan amar putusan perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST pada Jumat (28/11/2025) menyatakan seluruh tuntutan PT Indobuildco dalam gugatan provisi dan pokok perkara ditolak. "Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," ujar Guse.

Hakim juga menegaskan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023. Penutupan akses dan pemasangan plang "aset negara" oleh pemerintah disebut sah sebagai bentuk pengamanan aset.

Majelis merujuk rangkaian putusan sebelumnya, di antaranya PK MA 2011, 2014, 2020, 2022 dan Kasasi TUN 2024, yang menyatakan HPL No. 1/Gelora merupakan dasar kepemilikan negara sejak awal. Perpanjangan HGB tahun 2002 dinilai cacat hukum, sehingga tanah otomatis kembali ke negara pada Maret-April 2023.

Baca Juga:
Dalam putusan yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan tanpa harus menunggu proses banding atau kasasi.

Gugatan Royalti Negara Dikabulkan

Di luar perkara pertama, negara melalui Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) juga memenangkan gugatan royalti atas penggunaan lahan HPL No. 1/Gelora.

Dalam perkara Nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim menyatakan PT Indobuildco lalai membayar royalti selama periode 4 Maret 2007-3 Maret 2023. Total royalti berikut bunga dan denda mencapai US$ 45.356.473 atau sekitar Rp754 miliar (kurs Rp16.530).

"Menghukum Tergugat untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar US$ 45.356.473… dalam bentuk rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan," ujar hakim.

Selain itu, PT Indobuildco juga diwajibkan membayar uang paksa Rp300 juta per hari apabila terlambat menjalankan putusan.

Eksekusi Tunggu Permohonan Pemenang Gugatan

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, pada Senin (1/12/2025) menegaskan putusan terkait pengelolaan Hotel Sultan bersifat serta-merta dan tetap dapat dieksekusi meski ada upaya hukum lanjutan. Pelaksanaan pengosongan menunggu permohonan eksekusi dari pihak pemenang, yakni Kementerian Sekretariat Negara, PPK GBK, dan instansi terkait.

Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian masyarakat di Sumatera Utara, khususnya karena Hotel Sultan selama ini menjadi bagian dari kawasan strategis nasional Gelora Bung Karno yang kerap menjadi lokasi kegiatan nasional dan internasional, termasuk event-event olahraga yang diikuti atlet asal Sumut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Organda Medan Minta Pemerintah Eksekusi Putusan MK Soal Angkutan Online
DPRD Madina Bawa Sengketa Lahan Trans Singkuang ke DPR RI
Hakim PTUN Medan Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Samosir
Termohon Tak Hadir, Hakim PTUN Medan Tunda Pembacaan Eksekusi Putusan Kasasi
Sidang Sengketa Lahan dengan Pemkab Taput Masuki Penyerahan Alat Bukti
Mendikbud: Perpres u2018Full Day Schoolu2019 Sudah di Mensesneg
komentar
beritaTerbaru