Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Budi Karya Sumadi dalam Kasus Suap Proyek DJKA

Redaksi - Kamis, 04 Desember 2025 20:53 WIB
327 view
KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Budi Karya Sumadi dalam Kasus Suap Proyek DJKA
Foto Dok/KPK
Gedung KPK

Budi Karya terakhir diperiksa KPK pada 26 Juli 2023. Kasus DJKA sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Setelah OTT, KPK menetapkan 10 tersangka awal. Hingga 12 Agustus 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang ditambah dua korporasi. Mereka berasal dari unsur pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala balai, direksi perusahaan kontraktor, hingga pejabat di internal Kemenhub.

Daftar tersangka antara lain Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Dirut PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, VP PT KAPM Parjono, serta Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.

KPK juga menetapkan sejumlah pejabat balai dan PPK, seperti Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Fadliansyah, serta PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani.

Selain itu, tersangka lainnya adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi, PPK DJKA untuk proyek Cirebon-Kroya Yofi Okatrisza, tiga ketua Pokja Kemenhub (Hardho, Edi Purnomo, Budi Prasetyo), dan Ketua Pokja proyek jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro Risna Sutriyanto.

Modus Dugaan Korupsi

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp67 Miliar
Edison Sebut Pernah Diancam Topan Ginting dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Penuntut Umum KPK Dakwa PPK Satker BBPJN Sumut Heliyanto Terima Suap Rp1,48 miliar
Timbul Raya Manurung: Diplomasi "Emas" Swiss Luluhkan Trump, Indonesia Tak Bisa Asal Tiru karena KPK, tapi Ada Cara Lain
Dakwaan KPK: Topan Ginting-Rasuli Terima Suap Pengaturan Tender Dua Proyek Jalan di Sumut
Ini Pasal dan Perbuatan yang Didakwakan KPK kepada Topan Ginting Cs, Ancamannya Maksimal 20 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru