Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Budi Karya Sumadi dalam Kasus Suap Proyek DJKA

Redaksi - Kamis, 04 Desember 2025 20:53 WIB
328 view
KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Budi Karya Sumadi dalam Kasus Suap Proyek DJKA
Foto Dok/KPK
Gedung KPK

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemanggilan akan dilakukan setelah seluruh klaster perkara DJKA rampung.

"Ini kan yang Semarang selesai, Solo selesai, kemudian yang di daerah Lampegan, Cianjur, selesai. Ini sedang ditabung perkaranya. Nanti juga di jalur di Sulawesi kami akan tanyakan juga karena muaranya sampai ke top manager-nya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.

Baca Juga:
Asep menyebut jika Budi Karya Sumadi dipanggil, kemungkinan ia akan beberapa kali hadir sebagai saksi. "Untuk di top manager ini terkait beberapa perkara sehingga kalau dipanggil secepatnya maka akan terus-terusan dipanggil," katanya.

Pemeriksaan Pernah Dilakukan Tahun 2023

Budi Karya terakhir diperiksa KPK pada 26 Juli 2023. Kasus DJKA sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Setelah OTT, KPK menetapkan 10 tersangka awal. Hingga 12 Agustus 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang ditambah dua korporasi. Mereka berasal dari unsur pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala balai, direksi perusahaan kontraktor, hingga pejabat di internal Kemenhub.

Daftar tersangka antara lain Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Dirut PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, VP PT KAPM Parjono, serta Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.

KPK juga menetapkan sejumlah pejabat balai dan PPK, seperti Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Fadliansyah, serta PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani.

Selain itu, tersangka lainnya adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi, PPK DJKA untuk proyek Cirebon-Kroya Yofi Okatrisza, tiga ketua Pokja Kemenhub (Hardho, Edi Purnomo, Budi Prasetyo), dan Ketua Pokja proyek jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro Risna Sutriyanto.

Modus Dugaan Korupsi

Kasus ini mencakup sejumlah proyek strategis, termasuk pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta Makassar, empat proyek konstruksi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Diduga terjadi praktik pengaturan pemenang melalui rekayasa administrasi hingga penentuan pemenang tender.

KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh alur suap tuntas terungkap. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp67 Miliar
Edison Sebut Pernah Diancam Topan Ginting dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Penuntut Umum KPK Dakwa PPK Satker BBPJN Sumut Heliyanto Terima Suap Rp1,48 miliar
Timbul Raya Manurung: Diplomasi "Emas" Swiss Luluhkan Trump, Indonesia Tak Bisa Asal Tiru karena KPK, tapi Ada Cara Lain
Dakwaan KPK: Topan Ginting-Rasuli Terima Suap Pengaturan Tender Dua Proyek Jalan di Sumut
Ini Pasal dan Perbuatan yang Didakwakan KPK kepada Topan Ginting Cs, Ancamannya Maksimal 20 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru