Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

MA Pecat Tidak Hormat Eks Ketua PN Surabaya dan Tiga Hakim Penerima Suap

Redaksi - Rabu, 10 Desember 2025 20:40 WIB
728 view
MA Pecat Tidak Hormat Eks Ketua PN Surabaya dan Tiga Hakim Penerima Suap
harianSIB.com/ist
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono

Secara total, tiga hakim tersebut menerima suap senilai Rp4,6 miliar. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, termasuk menerima gratifikasi sesuai Pasal 12B UU Tipikor.

Hukuman Rudi Suparmono

Sebagai Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono memiliki kewenangan menentukan majelis hakim yang memeriksa perkara. Ia disebut turut memengaruhi hakim agar menjatuhkan putusan bebas sesuai permintaan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

Rudi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp21,9 miliar. Rudi tidak mengajukan banding, sehingga putusannya inkrah satu minggu setelah vonis dibacakan pada 22 Agustus 2025. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru