Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

Utang Pajak Rp21 Miliar, Komisaris PT SI Disandera DJP di Jakarta

Victor R Ambarita - Kamis, 11 Desember 2025 18:45 WIB
534 view
Utang Pajak Rp21 Miliar, Komisaris PT SI Disandera DJP di Jakarta
Foto: Dok/Humas DJP
Konferensi pers penyanderaan wajib pajak oleh Kanwil DJP Jawa Barat II di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Jakarta(harianSIB.com)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui KPP Pratama Cikarang Selatan melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus pemegang saham PT SI, Kamis (11/12/2025), di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Tindakan ini diambil karena yang bersangkutan tidak melunasi utang pajak sebesar Rp21.158.307.240 sejak 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, dalam keterangan pers menegaskan bahwa penyanderaan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

"Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum," ujarnya.

Sebelum penyanderaan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah menempuh rangkaian prosedur penagihan mulai dari surat teguran, imbauan, pemanggilan, hingga penerbitan Surat Paksa. Upaya penagihan aktif juga dilakukan berupa pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri pada 2023–2024.

Baca Juga:
DJP menyebut utang pajak Ny. MW tercatat sejak 2021 dan terus bertambah seiring diterbitkannya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023. Tindakan penyanderaan dilakukan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, yang memperbolehkan penyanderaan terhadap penanggung pajak dengan utang minimal Rp100 juta yang dinilai tidak beritikad baik.

Penyanderaan dilakukan Juru Sita Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan, serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta. Ny. MW dijemput di rumahnya, dibacakan Surat Perintah Penyanderaan, lalu dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut I Rp17,27 T
Pertumbuhan Penerimaan Pajak Semester I Kanwil DJP Sumut II Lampaui Nasional
Januari- Mei 2018 Penerimaan Pajak Kanwil I DJP Sumut I Capai 41,97 %
Sosialisasikan Kewenangan Cekal DJP
Kakanwil DJP Sumut I Imbau Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan Melalui e-Filling
Tersangka Perusak Kantor DJP Sumut I Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru