Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 Juni 2026

Utang Pajak Rp21 Miliar, Komisaris PT SI Disandera DJP di Jakarta

Victor R Ambarita - Kamis, 11 Desember 2025 18:45 WIB
692 view
Utang Pajak Rp21 Miliar, Komisaris PT SI Disandera DJP di Jakarta
Foto: Dok/Humas DJP
Konferensi pers penyanderaan wajib pajak oleh Kanwil DJP Jawa Barat II di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Serah terima dengan pihak lapas berlangsung tertib pada pukul 02.00 WIB. Sesuai PP No. 137 Tahun 2000, masa penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya.

Melalui tindakan ini, DJP berharap utang pajak Rp21,15 miliar beserta biaya penagihan dapat segera dilunasi. "Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Kepatuhan wajib pajak mendukung keberlanjutan penerimaan negara," ujar Dasto.

Kasus ini masih dalam proses penagihan untuk pemulihan penerimaan negara. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut I Rp17,27 T
Pertumbuhan Penerimaan Pajak Semester I Kanwil DJP Sumut II Lampaui Nasional
Januari- Mei 2018 Penerimaan Pajak Kanwil I DJP Sumut I Capai 41,97 %
Sosialisasikan Kewenangan Cekal DJP
Kakanwil DJP Sumut I Imbau Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan Melalui e-Filling
Tersangka Perusak Kantor DJP Sumut I Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru