Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Mei 2026

Kakanwil DJP Sumut I Imbau Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan Melalui e-Filling

- Minggu, 25 Maret 2018 12:18 WIB
336 view
Kakanwil DJP Sumut I Imbau Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan Melalui e-Filling
Medan (SIB) -Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Mukhtar mengimbau para wajib pajak (WP) di wilayah kerjanya agar  menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) maupun badan atau perusahaan tahun 2017 secara elektronik yakni  salah satu sarana yang disediakan  agar WP dapat menyampaikan SPT  lebih aman dan bebas antrian.

Hal itu diungkapkan Mukhtar dalam siaran persnya yang diterima SIB, Jumat (23/3) sore. Disebutnya, e-filing menawarkan berbagai kemudahan bagi WP menyampaikan SPT sesuai slogan "Lebih Cepat Lebih Aman".

Bagi WP yang hendak menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing katanya  langsung dapat  mengakses laman DJP Online pada tautan https://djponline.pajak.go.id. Tahun ini, seluruh jenis SPT Tahunan PPh OP baik 1770 SS, 1770 S maupun 1770 dapat disampaikan melalui e-Filing.

Namun demikian, seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I siap melayani masyarakat yang membutuhkan arahan terkait pengisian dan penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan informasi terkait e-Filing.

KPP Pratama  dan KPP Madya  kata Mukhtar tetap melayani WP  hari Sabtu  24 Maret 2018 pukul 08.00 - 14.00 WIB dan Sabtu  31 Maret 2018 pukul 08.00 - 17.00 WIB.

Layanan yang diberikan  berupa konsultasi perpajakan dan penyampaian SPT Tahunan PPh serta penyampaian laporan pasca Tax Amnesti (Pengampunan Pajak).  Juga  masyarakat  tetap bisa mendapatkan informasi perpajakan dengan menghubungi Agen Kring Pajak di nomor telepon 1-500-200.

 KPP di lingkungan Kanwil DJP Sumut I  juga membuka Pojok Pajak dan Kelas Pajak e-Filing di sejumlah tempat pelayanan publik. Jadwal pelaksanaan Pojok Pajak yakni 26 Maret, 28 dan 31 Maret, di Binjai Super Mall pukul 10.00-15.00 WIB. Tanggal 23 Maret 2018 di Merdeka Walk pukul 17.00 - 21.00 WIB.

Tanggal 26-29 Maret 2018 di RS Prima Husada Cipta Medan pukul 10.00 - 15.00 WIB dan tanggal 26-29 Maret di Suzuya Marelan pukul 17.00 - 20.00 WIB. "Di sana ada pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing serta konsultasi penyampaian laporan pasca amnesti pajak," ujarnya.

Mukhtar juga menyebut KPP juga membuka Kelas Pajak e-Filing di masing-masing unit kerja. Masyarakat dapat langsung menghubungi KPP terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Diketahui batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh OP 2018 tanggal 31 Maret 2018 dan SPT Tahunan PPh badan Akhir 2018. (A2/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru