Tidak Terima Dianiaya, Ispan Melapor ke Polres Batubara
Batubara(harianSIB.com)Seorang pria, Mhd Ispan, 28 tahun, warga Dusun VI Desa Harapan Jaya Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara me
Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Aturan yang ditandatangani Ketua MA Sunarto ini menjadi acuan bagi hakim dalam menangani dan mengadili perkara pidana perpajakan.
Mengutip CNN Indonesia, salah satu poin penting dalam Perma tersebut adalah perluasan pertanggungjawaban pidana di lingkungan korporasi. MA menegaskan, tanggung jawab pidana tidak hanya melekat pada pengurus resmi perusahaan, tetapi juga dapat dikenakan kepada individu yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan, meskipun tidak tercantum dalam struktur organisasi.
Aturan ini juga menyasar beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya yang mengendalikan korporasi dari balik layar. Mereka yang memiliki kekuasaan menentukan kebijakan perusahaan tanpa harus mendapat otorisasi atasan, atau yang secara faktual berperan dominan dalam pengambilan keputusan, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan.
Selain mengatur subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban, Perma 3/2025 juga memuat asas penanganan perkara, kewenangan hakim, serta tata cara hukum acara khusus dalam perkara pidana pajak. Salah satunya, pengadilan tetap dapat memeriksa dan memutus perkara meski terdakwa tidak hadir di persidangan, sepanjang telah dipanggil secara sah dan patut.
Baca Juga:Dalam kondisi tersebut, hakim berwenang menolak kehadiran penasihat hukum atau pihak lain yang mewakili terdakwa yang mangkir. Putusan pengadilan akan diberitahukan kepada terdakwa atau keluarganya, serta diumumkan melalui papan pengumuman pengadilan. Meski demikian, terdakwa tetap memiliki hak mengajukan banding paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
MA juga menegaskan, dalam perkara pidana perpajakan, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana bersyarat maupun pidana pengawasan. Jenis pidana yang dapat dijatuhkan meliputi pidana kurungan atau denda, pidana penjara dan denda, atau pidana denda tanpa pidana penjara.
Batubara(harianSIB.com)Seorang pria, Mhd Ispan, 28 tahun, warga Dusun VI Desa Harapan Jaya Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara me
Medan(harianSIB.com)Anggota Komite I DPD RI, Pdt Penrad Siagian, memprotes kebijakan pemerintah pusat terkait pengalokasian anggaran rehabil
Medan(harianSIB.com)Kemarahan warga pecah setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil dan sepeda motor terjadi di Jalan HM Y
Pematangsiantar(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua pemuda di
Pematangsiantar(harianSIB.com)Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menerima sejumlah rekomendasi dari Dewan Pendidikan terkait upaya peningka
Binjai(harianSIB.com)Kecelakaan beruntun terjadi di ruas Jalan Tol BinjaiStabat pada Rabu (4/3/2026). Peristiwa tersebut menjadi sorotan pu
Tebingtinggi(harianSIB.com)Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial P (44) alias Codot diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres
Tapteng(harianSIB.com)Situasi di kawasan Selat Hormuz akibat konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel meningkatkan ketegangan b
Simalungun(harianSIB.com)Polisi menangkap dua orang terduga pengedar narkoba di satu warung tuak di Huta III, Desa Marihat Bukit, Kecamatan
Medan(harianSIB.com)Beberapa hari setelah pengumuman pemerintah dimana persediaan BBM di tanah air masih aman hingga 20 hari ke depan, disus
Jakarta(harianSIB.com)Di antara dua pilihan tempat, Markas Besar TNI AD dan Balai Kartini Jakarta, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak jus
Tebingtinggi(harianSIB.com)Dedy Samosir (35), seorang pria yang ditemukan tewas mengapung di Sungai Lagunda Dusun Blok 17 Desa Bandar Tengah