Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

MA Terbitkan Perma 3/2025, Pengendali Korporasi Bisa Dipidana dalam Kasus Pajak

Redaksi - Senin, 05 Januari 2026 12:39 WIB
465 view
MA Terbitkan Perma 3/2025, Pengendali Korporasi Bisa Dipidana dalam Kasus Pajak
Foto: Dok/Tempo
Ketua MA Sunarto

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Aturan yang ditandatangani Ketua MA Sunarto ini menjadi acuan bagi hakim dalam menangani dan mengadili perkara pidana perpajakan.

Mengutip CNN Indonesia, salah satu poin penting dalam Perma tersebut adalah perluasan pertanggungjawaban pidana di lingkungan korporasi. MA menegaskan, tanggung jawab pidana tidak hanya melekat pada pengurus resmi perusahaan, tetapi juga dapat dikenakan kepada individu yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan, meskipun tidak tercantum dalam struktur organisasi.

Aturan ini juga menyasar beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya yang mengendalikan korporasi dari balik layar. Mereka yang memiliki kekuasaan menentukan kebijakan perusahaan tanpa harus mendapat otorisasi atasan, atau yang secara faktual berperan dominan dalam pengambilan keputusan, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan.

Selain mengatur subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban, Perma 3/2025 juga memuat asas penanganan perkara, kewenangan hakim, serta tata cara hukum acara khusus dalam perkara pidana pajak. Salah satunya, pengadilan tetap dapat memeriksa dan memutus perkara meski terdakwa tidak hadir di persidangan, sepanjang telah dipanggil secara sah dan patut.

Baca Juga:
Dalam kondisi tersebut, hakim berwenang menolak kehadiran penasihat hukum atau pihak lain yang mewakili terdakwa yang mangkir. Putusan pengadilan akan diberitahukan kepada terdakwa atau keluarganya, serta diumumkan melalui papan pengumuman pengadilan. Meski demikian, terdakwa tetap memiliki hak mengajukan banding paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

MA juga menegaskan, dalam perkara pidana perpajakan, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana bersyarat maupun pidana pengawasan. Jenis pidana yang dapat dijatuhkan meliputi pidana kurungan atau denda, pidana penjara dan denda, atau pidana denda tanpa pidana penjara.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Truk Pengangkut Jeruk Asal Jawa Tengah Terbalik di Simalungun
Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual-Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
KUHP Baru Berlaku, Demonstran Tak Otomatis Dipidana: Ini Penjelasan Ahli Hukum
Ramai Isu Kritik Pejabat Bisa Dipidana, Yusril Tegaskan KUHP Baru Lindungi Hak Kritik
Bupati Simalungun Ingatkan Para ASN Tingkatkan Disiplin Kerja
Tabrakan di Tol Medan–Tebingtinggi, Satu Penumpang Tewas di TKP
komentar
beritaTerbaru