Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

MA Terbitkan Perma 3/2025, Pengendali Korporasi Bisa Dipidana dalam Kasus Pajak

Redaksi - Senin, 05 Januari 2026 12:39 WIB
623 view
MA Terbitkan Perma 3/2025, Pengendali Korporasi Bisa Dipidana dalam Kasus Pajak
Foto: Dok/Tempo
Ketua MA Sunarto

Apabila tindak pidana perpajakan dilakukan oleh dua orang atau lebih, pidana penjara dijatuhkan berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Sementara itu, pidana denda ditentukan secara proporsional sesuai besaran kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan kepada tiap terdakwa. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Truk Pengangkut Jeruk Asal Jawa Tengah Terbalik di Simalungun
Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual-Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
KUHP Baru Berlaku, Demonstran Tak Otomatis Dipidana: Ini Penjelasan Ahli Hukum
Ramai Isu Kritik Pejabat Bisa Dipidana, Yusril Tegaskan KUHP Baru Lindungi Hak Kritik
Bupati Simalungun Ingatkan Para ASN Tingkatkan Disiplin Kerja
Tabrakan di Tol Medan–Tebingtinggi, Satu Penumpang Tewas di TKP
komentar
beritaTerbaru