Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Jampidum Kumpulkan Kajati, Kajari dan Kacabjari Terkait KUHP dan KUHAP Baru

Martohap Simarsoit - Rabu, 07 Januari 2026 14:12 WIB
379 view
Jampidum Kumpulkan Kajati, Kajari dan Kacabjari Terkait KUHP dan KUHAP Baru
Foto:dok/ puspenkum kejagung
Jampidum Prof Asep N Mulyana (baju putih) saat memberikan pengarahan di Kejagung, Selasa (6/1/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Pasca berlakunya KUHAP dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia, dikumpulkan untuk mengikuti pengarahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep N Mulyana, SH MH.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH MH dalam keterangan persnya yang dilansir ke media via grup Wa, Rabu (7/1/2026), pengarahan yang berfokus pada Tata Kelola Penanganan Perkara itu berlangsung secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Selasa (6/1/ 2026).

"Pengarahan ini berfokus pada Tata Kelola Penanganan Perkara pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," sebut Anang.

Jampidum Prof Asep dalam arahannya menegaskan, di era baru hukum pidana nasional, Jaksa harus berperan sebagai Navigator Utama Transformasi.

Baca Juga:
Jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai aturan baru seraya tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan juga korban.

"Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas Lex Favor Reo. Jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, Jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku," ujar Jampidum.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Fachruddin Jabat Kajatisu
Gubsu Buka Turnamen Futsal Memperebutkan Piala Kajatisu
Presiden Perintahkan Kapolda, Pangdam I/BB dan Kajatisu Selesaikan Masalah Lahan
Jaksa Agung Promosikan JPU Kasus Ahok Jadi Kajati Sumsel
Baginda Polin Lumban Gaol Dilantik Jadi Kajati Bengkulu
Mangkir Panggilan Kajatisu, Kadispemdes Dairi Ikuti Rapat di Medan
komentar
beritaTerbaru