Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 29 Agustus 2026

Jampidum Kumpulkan Kajati, Kajari dan Kacabjari Terkait KUHP dan KUHAP Baru

Martohap Simarsoit - Rabu, 07 Januari 2026 14:12 WIB
649 view
Jampidum Kumpulkan Kajati, Kajari dan Kacabjari Terkait KUHP dan KUHAP Baru
Foto:dok/ puspenkum kejagung
Jampidum Prof Asep N Mulyana (baju putih) saat memberikan pengarahan di Kejagung, Selasa (6/1/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Pasca berlakunya KUHAP dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia, dikumpulkan untuk mengikuti pengarahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep N Mulyana, SH MH.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH MH dalam keterangan persnya yang dilansir ke media via grup Wa, Rabu (7/1/2026), pengarahan yang berfokus pada Tata Kelola Penanganan Perkara itu berlangsung secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Selasa (6/1/ 2026).

"Pengarahan ini berfokus pada Tata Kelola Penanganan Perkara pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," sebut Anang.

Jampidum Prof Asep dalam arahannya menegaskan, di era baru hukum pidana nasional, Jaksa harus berperan sebagai Navigator Utama Transformasi.

Baca Juga:
Jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai aturan baru seraya tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan juga korban.

"Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas Lex Favor Reo. Jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, Jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku," ujar Jampidum.

Di kesempatan itu Jampidum menginstruksikan para Jaksa untuk menguasai empat parameter dalam menakar aturan yang paling menguntungkan, yaitu:

Pertama, Dekriminalisasi yakni penghentian proses jika perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana.

Kedua, Gugurnya Kewenangan Menuntut, dengan memperhatikan perubahan alasan pembenar atau pemaaf dalam KUHP Baru.

Ketiga, Perubahan Ancaman Pidana yaitu membandingkan durasi penjara, besaran denda, atau jenis pidana (misalnya penjara vs kerja sosial).

Keempat, Perubahan Unsur Tindak Pidana dengan memeriksa apakah delik baru lebih sulit dibuktikan atau berubah menjadi delik aduan.

Selain itu, Jampidum juga memetakan skenario transisi perkara untuk memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan formil.

Beberapa instruksi teknis meliputi:

1.Pra-Penuntutan

Penuntut Umum wajib melakukan pemeriksaan ketat terhadap dekriminalisasi, perubahan delik aduan, dan syarat penahanan sesuai KUHAP Baru.

2.Tahap II (Penyerahan)

Jaksa memperkenalkan instrumen baru berupa "Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis" sebagai bukti formal penerapan asas Lex Favor Reo yang melibatkan Jaksa, Penyidik, dan Tersangka/Penasihat Hukum.

3.Penuntutan

Surat dakwaan wajib menggunakan pasal dari KUHP Baru atau Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang paling menguntungkan.

Dalam tuntutan (Requisitoir), Jaksa harus memprioritaskan alternatif pidana penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.

4.Eksekusi

Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa sebagai eksekutor wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana jika KUHP Baru memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.

Menutup arahannya, Jampidum menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengantisipasi problematika praktis di lapangan.

Jampidum berharap seluruh jajaran Pidum dapat bekerja secara Cerdas, Berintegritas, dan Humanis dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Fachruddin Jabat Kajatisu
Gubsu Buka Turnamen Futsal Memperebutkan Piala Kajatisu
Presiden Perintahkan Kapolda, Pangdam I/BB dan Kajatisu Selesaikan Masalah Lahan
Jaksa Agung Promosikan JPU Kasus Ahok Jadi Kajati Sumsel
Baginda Polin Lumban Gaol Dilantik Jadi Kajati Bengkulu
Mangkir Panggilan Kajatisu, Kadispemdes Dairi Ikuti Rapat di Medan
komentar
beritaTerbaru