Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Mei 2026

Jampidum Kumpulkan Kajati, Kajari dan Kacabjari Terkait KUHP dan KUHAP Baru

Martohap Simarsoit - Rabu, 07 Januari 2026 14:12 WIB
549 view
Jampidum Kumpulkan Kajati, Kajari dan Kacabjari Terkait KUHP dan KUHAP Baru
Foto:dok/ puspenkum kejagung
Jampidum Prof Asep N Mulyana (baju putih) saat memberikan pengarahan di Kejagung, Selasa (6/1/2026).

Di kesempatan itu Jampidum menginstruksikan para Jaksa untuk menguasai empat parameter dalam menakar aturan yang paling menguntungkan, yaitu:

Pertama, Dekriminalisasi yakni penghentian proses jika perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana.

Kedua, Gugurnya Kewenangan Menuntut, dengan memperhatikan perubahan alasan pembenar atau pemaaf dalam KUHP Baru.

Ketiga, Perubahan Ancaman Pidana yaitu membandingkan durasi penjara, besaran denda, atau jenis pidana (misalnya penjara vs kerja sosial).

Keempat, Perubahan Unsur Tindak Pidana dengan memeriksa apakah delik baru lebih sulit dibuktikan atau berubah menjadi delik aduan.

Selain itu, Jampidum juga memetakan skenario transisi perkara untuk memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan formil.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Fachruddin Jabat Kajatisu
Gubsu Buka Turnamen Futsal Memperebutkan Piala Kajatisu
Presiden Perintahkan Kapolda, Pangdam I/BB dan Kajatisu Selesaikan Masalah Lahan
Jaksa Agung Promosikan JPU Kasus Ahok Jadi Kajati Sumsel
Baginda Polin Lumban Gaol Dilantik Jadi Kajati Bengkulu
Mangkir Panggilan Kajatisu, Kadispemdes Dairi Ikuti Rapat di Medan
komentar
beritaTerbaru