Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Jampidum Kumpulkan Kajati, Kajari dan Kacabjari Terkait KUHP dan KUHAP Baru

Martohap Simarsoit - Rabu, 07 Januari 2026 14:12 WIB
480 view
Jampidum Kumpulkan Kajati, Kajari dan Kacabjari Terkait KUHP dan KUHAP Baru
Foto:dok/ puspenkum kejagung
Jampidum Prof Asep N Mulyana (baju putih) saat memberikan pengarahan di Kejagung, Selasa (6/1/2026).

Dalam tuntutan (Requisitoir), Jaksa harus memprioritaskan alternatif pidana penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.

4.Eksekusi

Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa sebagai eksekutor wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana jika KUHP Baru memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.

Menutup arahannya, Jampidum menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengantisipasi problematika praktis di lapangan.

Jampidum berharap seluruh jajaran Pidum dapat bekerja secara Cerdas, Berintegritas, dan Humanis dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Fachruddin Jabat Kajatisu
Gubsu Buka Turnamen Futsal Memperebutkan Piala Kajatisu
Presiden Perintahkan Kapolda, Pangdam I/BB dan Kajatisu Selesaikan Masalah Lahan
Jaksa Agung Promosikan JPU Kasus Ahok Jadi Kajati Sumsel
Baginda Polin Lumban Gaol Dilantik Jadi Kajati Bengkulu
Mangkir Panggilan Kajatisu, Kadispemdes Dairi Ikuti Rapat di Medan
komentar
beritaTerbaru