Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Yusril soal KUHP Baru: Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah

Redaksi - Kamis, 08 Januari 2026 11:32 WIB
420 view
Yusril soal KUHP Baru: Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah
TJN
Yusril Ihza Mahendra

Jakarta(harianSIB.com)

Tengah ramai dibicarakan di media sosial bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, disebut-sebut mudah memidanakan seseorang yang mengkritik pejabat. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak ada pasal satu pun yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintahan.

"Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45," ujar Yusril kepada detikcom, Jumat (3/1/2026).

Yusril menegaskan bahwa seseorang yang bisa dihukum adalah orang yang melakukan penghinaan, bukan memberikan kritik. Hal itu diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.

"Yang bisa dipidana itu adalah 'menghina', bukan 'mengkritik'. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itu pun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa," katanya.

Baca Juga:
Dilansir dari detik.com, Yusril menyebut pemerintah dan penegak hukum nantinya tentu harus mempunyai persepsi yang sama tentang apa yang dimaksud KUHP dengan kata 'menghina' agar tidak menjadi multitafsir. Begitu juga masyarakat, katanya, harus mempunyai pemahaman yang membedakan antara menyampaikan kritik dan melakukan penghinaan.

"Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan," katanya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual Beli Perkara
Jampidum Kumpulkan Kajati, Kajari dan Kacabjari Terkait KUHP dan KUHAP Baru
Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual-Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Ramai Isu Kritik Pejabat Bisa Dipidana, Yusril Tegaskan KUHP Baru Lindungi Hak Kritik
Tiga UU Pidana Berlaku 2026, Era Baru Pemidanaan
KUHAP Baru Berlaku 2026, Kajati Ingatkan Jaksa Harus Proaktif, Tegas dan Tidak Abu-abu
komentar
beritaTerbaru