Truk Sampah Tanpa Terpal Resahkan Warga Kota Wisata Rohani Tarutung
Taput(harianSIB.com)Truk pengangkut sampah tanpa terpal penutup melintas di jalan protokol Kota Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput),
Jakarta(harianSIB.com)
Tengah ramai dibicarakan di media sosial bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, disebut-sebut mudah memidanakan seseorang yang mengkritik pejabat. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak ada pasal satu pun yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintahan.
"Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45," ujar Yusril kepada detikcom, Jumat (3/1/2026).
Yusril menegaskan bahwa seseorang yang bisa dihukum adalah orang yang melakukan penghinaan, bukan memberikan kritik. Hal itu diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.
"Yang bisa dipidana itu adalah 'menghina', bukan 'mengkritik'. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itu pun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa," katanya.
Baca Juga:Dilansir dari detik.com, Yusril menyebut pemerintah dan penegak hukum nantinya tentu harus mempunyai persepsi yang sama tentang apa yang dimaksud KUHP dengan kata 'menghina' agar tidak menjadi multitafsir. Begitu juga masyarakat, katanya, harus mempunyai pemahaman yang membedakan antara menyampaikan kritik dan melakukan penghinaan.
"Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan," katanya.
Taput(harianSIB.com)Truk pengangkut sampah tanpa terpal penutup melintas di jalan protokol Kota Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput),
Lubukpakam(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang selalu berupaya semaksimal mungkin untuk terus hadir di tengahtengah mas
Jakarta(harianSIB.com)Persekutuan Gerejagereja di Indonesia (PGI) menyampaikan kemarahan moral dan keprihatinan yang mendalam atas aksi ter
Jakarta(harianSIB.com)Amerika Serikat menuduh Iran memasang ranjau laut di jalur pelayaran strategis Selat Hormuz, di tengah memanasnya konf
Jakarta(harianSIB.com)Situasi keamanan di Turki kembali menjadi perhatian setelah sirene darurat dilaporkan berbunyi di Incirlik Air Base, p
Langkat(harianSIB.com)Peristiwa pelarian seorang tahanan dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Stabat menggegerkan masyarakat pada Kamis (12/
Kualanamu(harianSIB.com)Diduga membawa narkotika jenis sabu, 2 pria calon penumpang pesawat Citilink tujuan Lombok, ditangkap petugas Avsec,
Tanjungbalai(harianSIB.com)Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia atau BRI Cabang Tanjungbalai, Elyas Hamonangan Haloho, mengaku kehilangan d
Medan(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumut terus memperkuat komitmen dalam menjalankan tata kelola perusahaan ya
Medan(harianSIB.com)PT PLN (Persero) melalui PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) berhasil melakukan pengoperasian (en
Toba(harianSIB.com)Lomba Tenun Surat Tojuk antar pelajar digelar dalam rangka memeriahkan HUT ke 27 tahun Kabupaten Toba. Sedikitnya 60 or
Pematangsiantar(harianSIB.com)Seorang pria berinisial JH (29) yang merupakan residivis kasus narkotika ditangkap polisi di halaman Hotel Ade